Chating Seorang Gadis Remaja Berujung Duka di Tangan Kenalannya

Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin (tengah), didampingi wakpolres dan kasat reskrim, memperlihatkan barang bukti terdiri sepeda motor, helm, pakaian, bantal, dan satu unit HP, dalam tindak perbuatan kekerasan oleh RM pada konferensi pers, Rabu (20/9). 
Tasikplus.com - Memprihatinkan. Seorang remaja perempuan berusia belasan tahun akhirnya meninggal tak lama bertemu seorang lelaki, RM (29). Janjian bertemu buntut dari perbincangan di jejaring sosmed, berakhir dengan penganiayaan oleh RM yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tasikmalaya, Jabar.

Korban remaja perempuan berusia 16 tahun itu sebut saja, Bunga. Kematiannya mengejutkan keluarga dan rekan-rekannya. “Ini memprihatinkan ya, selayaknya ini jadi perhatian para orangtua, bagaimana terus membimbing anak-anak”, imbau Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin SIK, Rabu (20/9).

Kronologi kejadiannya, pada Rabu 16 Agustus 2023, perkenalan lalu komunikasi Bunga hingga kemudian membuat datang RM di satu tempat di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kec.Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pertemuan berujung ke perbuatan pemenuhan hasrat RM yang tak sampai melakukan hubungan badan.

Pemberian uang senilai Rp 200 ribu terhadap korban di awal pertemuan, dimintanya kembali usai hasrat tersalur. Namun korban menolak. Sempat korban berusaha meninggalkan tersangka. Namun RM kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Dari situ pelaku membekap mulut korban dan mefiting leher Bunga sekitar 5 menitan yang terus membuat korban lemas, tak sadarkan.

Mendapati kejadian itu, RM melarikan diri menggunakan sepeda motor dan mengambil dua unit HP milik korban. “Pelaku membawa dua HP korban dengan maksud membuang chat-chat sebelumnya. Untuk menghilangkan jejak percakapan”, jelas kapolres saat memberi keterangan pers di Konferensi Pers Rabu siang, di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Yang diingatkan kapolres kepada masyarakat, kawal anak-anak dalam pantauan intens orangtua, bimbing mentalitasnya. Tak sampai terlena gunakan HP, berselancar ke mana-mana. “Alhamdulillah kita dapat kejar dan menangkap pelaku ini”, ujar kapolres.

Atas perbuatannya pelaku yang berprofesi wiraswasta, warga Kab.Ciamis ini dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. gus.
 

0 Komentar