Perbup No.34/2018 Payungi Langkah Kolaboratif Cegah Stunting di Kabupaten Tasikmalaya


Tasikplus.com - Menjadi tekad pimpinan Pemkab Tasikmalaya dan jajaran. Dapat menekan jumlah penyebaran angka stunting di wilayahnya. Berbagai langkah sosialisasi-edukasi dilancarkan. Sejalan itu merefleksikan Perpres No.72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Halnya instruksi bupati di kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Tasikmalaya 2023, Juli lalu, di Aula Wiradadaha Bappeda, ditujukannya tekad itu pada segenap jajaran. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting, H. Cecep Nurul Yakin.

Bupati Ade antara lain menyampaikan perlunya sinergitas semua pihak untuk menangani munculnya penderita stunting. "Dan, berbicara tentang penanganan stunting perlu pemahaman yang detail segenap pihak. Sehingga permasalahan ini bisa kita kupas utuh”, ujarnya.

Kalau banyak pihak telah mengetahui penyebabnya, barulah mencari solusinya. Melalui rembuk stunting, diharapnya, jadi tempat dan kesepakatan perlunya terbangun sinergitas. Selain itu pentingnya pemetaan guna penanganan, hingga rekomendasi pengambilan kebijakan. Sehingga implementasinya akan lebih fokus. Jadi program berbasis masalah.

Catatan lain di Pemkab Tasikmalaya, pada awal Juni 2022 dilancarkan pencanangan Bulan Pencarian Stunting, sebagai bagian dari gerakan besar penanganan angka stunting. Kesungguhan tekad pemkab ini juga telah ditunjukkan kelarnya Perbup No.34/2018 tentang Penurunan Stunting.

Perbup menjadi kerangka acuan kerja kolaborasi segenap kekuatan. Menjadi pertimbangan dalam perbup itu antara lain, tingginya angka stunting pada Balita di Kabupaten Tasikmalaya, dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas SDM.

Secara tersurat pula halnya disebutkan pada Bab II Pasal 2 Perbup 34/2018, Adanya penguatan kelembagaan dan kerja sama dimaksudkan upaya menurunkan angka stunting tidak dapat hanya dilakukan secara sektoral, namun membutuhkan dukungan sektor dan program lain.

Sorotan lainnya, di Pasal 3 Perbup 34/2018: Langkah penurunan angka stunting melalui peningkatan mutu gizi perseorangan, keluarga, dan masyarakat lewat perbaikan pola konsumsi, perbaikan perilaku sadar gizi.

Kemudian, sasaran kegiatan penurunan stunting, sebagaimana termuat pada Bab III Pasal 6, dengan melakukan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah usia 6 bulan, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. gus
 

0 Komentar