Tasikplus.com-Menjadi kabar memprihatinkan, rangkaian efek kompetisi pasar di era digital. Ratusan pedagang sandal-pakaian di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam pilihan menutup lapak-lapak jualannya. Gulung tikar. Kondisi tersebut menyusul terus seretnya pembeli.
Mencapai 832 kios, pedagang sandal dan pakaian di sejumlah blok di Pasar Cikurubuk yang kini sudah tak lagi bisa memertahankan usaha. Angka itu di kisaran 30 persen dari 2.772 kios dagangan yang ada di pasar tradisional ini. Kalangan pelanggan mereka disebut-sebut beralih belanja di perdagangan online.
Kepala UPTD Pasar Induk Cikurubuk, Deri Herlisana kepada awak media menyiratkan, ada dampak iklim persaingan dalam tren market sekarang ini, dimulai pasar modern, penawaran dalam sosial media, hingga flatform-flatform perdagangan online. Menyebabkan kondisi yang dialami 800-an pedagang alas kaki dan pakaian itu berat bertahan.
Masih menurut Deri, gelagat para pedagang menutup tempat jualannya berlangsung tidak anyar-anyar ini. Tapi perlahan sejak tahun 2020-an hingga sekarang. Lantaran makin sangat minimnya pembeli. Opsi UPTD pasar ini akan mengajukan revitalisasi pasar Cikurubuk ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Para pedagang yang tak lagi dapat bertahan usaha, menutup lapaknya dengan dipasangi kunci gembok. Permintaan Deri, bagi para pedagang yang menghentikan kegiatan usaha seharusnya melaporkan jika kios sudah tidak dipergunakan. Kios-kios ini milik pemerintah. Tak boleh diperjualbelikan. Pelaporan kepada pihaknya juga bisa berkaitan dengan pembebasan retribusi kios.
"Kami meminta pemilik kios supaya melaporkan jika kios sudah tidak dipergunakan. Kios tidak boleh dipasangi tulisan hendak diperjualbelikan atau disewakan, karena statusnya milik pemerintah daerah," ujarnya, pekan kedua Januari lalu.
Menurutnya, pedagang sandal dan pakaian yang telah mengosongkan kios semuanya itu sudah tidak membayar retribusi dengan kisaran tiap kios Rp 350 per meter di lorong, hingga Rp 500 per meter yang berada di pinggir jalan. Pengosongan bisa diikuti langkah penerbitan Surat Ketetapan Pemanfaatan Tempat Usaha (SKPTU), yang bisa digunakan oleh pedagang lain.
"Kios yang telah ditinggalkan pedagang di lorong dan pinggir jalan pasar Cikurubuk akan dicabut dengan penerbitan SKPTU terlebih dahulu. Karena, mereka selama ini belum pernah melunasi retribusi sewa kios setiap bulan kepada pemerintah daerah," pungkasnya. red



0Komentar