GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Polres Tasikmalaya Kota Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika & Obat Sediaan Farmasi

Ukuran huruf
Print 0
Kapolres AKBP Andi Purwanto (ketga dari kanan), didampingi wakapolres, kasat narkoba, dll. Memperlihatkan barang bukti pada penanganan perkara lima tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi, Rabu (21/1/26), di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Tasikplus.com-Memasuki pekan ketiga Januari awal tahun 2026, jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, menciduk pelaku terduga penyalahgunaan narkotika serta jenis obat sediaan farmasi.

Sejumlah lima orang pelaku itu kini sudah diamankan di ruang tahanan mapolres. Kepolisian resort ini juga tengah terus mengembangkan penyelidikan akan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih besar.

"Kami bertekad akan menindak segala bentuk peredaran narkotika yang ada di wilayah Polres Tasikmalaya Kota, dan tentunya mengajak masyarakat untuk bekerja sama, melaporkan jika mendapati gelagat tindak pidana penyalahgunaan narkotika", ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto SIK MH, saat konferensi pers, Rabu (21/1/26).

Untuk perkara kelima pelaku penyalahgunaan narkotika ini, di jenis sabu-sabu berinisial A dan E. Di jenis narkotika sintetis berupa tembakau gorila yakni D dam G, dan di jenis obat sediaan farmasi berupa Tramadol dan Double Y berinisial MF.

“Selanjutnya dari rangkaian hasil pemeriksaan perkara kami pun telah melakukan penyitaan barang bukti, untuk jenis sabu seberat 7,22 gram, lalu tembakau gorila 214 gram dan obat sediaan farmasi berjumlah lebih 1.200 pil”, jelas kapolres.

Barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya berupa alat komunikasi, plastik-plastik, timbangan, dan seperangkat alat yang sering dipakai dalam konsumsi narkotika ini.

Tempat kejadian perkara lima tersangka, di wilayah Kecamatan Indihiang, Cibeureum dan Kecamatan Cihideung. Masih dari hasil keterangan pemeriksaan, pekerjaan para pelaku umumnya yaitu sebagai wiraswasta.

Peran dari para tersangka, dua orang berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, dua tersangka lain sebagai pengedar dan penjual, lalu seorang tersangka pengedar obat sediaan farmasi.

Mereka akan disangkakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan Pasal 35 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun

Kapolres sempat mengemukakan, awal tercium hingga terciduknya para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat. “Seperti apa modus operandinya? Sementara yang bisa kami sampaikan saat ini bahwa pengejaran terhadap mereka berawal berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat”, jawab kapolres.

Pengakuan kapolres, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau terafiliasi dengan para tersangka.

“Kita akan berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan ini. Berusaha mengumpulkan bukti-bukti, petunjuk-petunjuk lain, hingga bisa terang benderang dan bisa membongkar aktor yang lebih besar”, imbuhnya. gus
Polres Tasikmalaya Kota Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika & Obat Sediaan Farmasi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin