Tasikplus.com-Serombongan warga berbagai usia, sejak pemuda hingga berusia tua, menjadi tahanan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Tercatat 15 orang tersangka tahanan Satnarkoba itu setelah mereka tertangkap dalam pengungkapan 13 kasus narkoba dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, pada rentang bulan Agustus-September 2025.
Keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika dan obat psikotropika beragam. Bahkan di antaranya dengan barang bukti cukup signifikan.
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (1/10/25), di mapolres. “Kita telah menahan 15 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan kasus obat keras terbatas atau OKT”, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi.
Adapun rinciannya, lima kasus perkara sabu-sabu, satu kasus perkara ganja, satu kasus perkara sabu-sabu dan ganja, satu kasus perkara tembakau sintetis, satu kasus perkara sediaan farmasi dan psikotropika, dua kasus perkara sediaan farmasi saja dan dua kasus dengan barang bukti psikotropika saja.
Peran dari 15 orang tersangka, masing-masing enam orang sebagai perantara atau kurir, sembilan orang sebagai pengedar. Kemudian 14 orang dari 15 orang tersangka ini belum pernah dihukum, atau satu orang di antaranya merupakan residivisi.
Barang bukti yang dikumpulkan dari mereka terdiri, sabu-sabu dalam berat bruto kurang lebih 67,6978 gram, ganja dalam berat bruto kurang lebih 8,82 gram, tanaman ganja berbentuk pohon dalam wadah delapan batang, tembakau sintetis dalam berat bruto kurang lebih 3 gram.
Selebihnya jenis pil kuning berlogo MF sebanyak 1.367 butir,Tramadol 369 butir pil putih berlogo Y sebanyak 3.239 butir, mercy lorazepam 56 butir, mercyclona 2 mg.
Di antara nama dari 15 tersangka yakni, RM, AWS, RR, WS, WA, UHT, PTS, DH, AM, AFB, AS, MF. Atas perbuatannya dan berdasar hasil pemeriksaan, mereka akan diprasangkakan pasal hukuman berbeda-beda, sesuai dengan peran dan barang bukti yang didapat dari para tersangka.
“Kita gunakan tiga undang-undang yaitu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya adalah pasal 11, 12, pasal 14 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun plus denda Rp 8 miliar, dan maksimal 20 tahun plus denda Rp 10 miliar.
Di samping itu UU RI Nomor 17/2003, tentang Kesehatan, pasal 35, pasal 36 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Lainnya, UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, pasal 62 dan pasal 60, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun plus denda Rp 60 juta dan 5 tahun plus denda Rp 100 juta.
Saat ditanya motif mereka dalam rombongan itu menyalahgunakan narkoba, kata kapolres, di sini soal mendapatkan keuntungan, misal dari kegiatan menjadi kurir ataupun menjadi pengedar narkotika, psikotropika maupun obat keras terbatas.Di akhir pernyataannya, kapolres menyampaikan ucapan Terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang sudah membantubtugas kepolisian.
“Saya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, turut berperan aktif, membantu kepolisian, dan melaporkan atau memberikan informasi apabila di lingkungannya ada indikasi seseorang menjadi pelaku atau terlibat peredaran ilegal narkoba”, pungkasnya. red
0Komentar