Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penjualan obat terlarang, menindaklanjuti laporan masyarakat. |
Seperti dikemukakan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, penanganan hingga penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Ahmad Yani Kel. Lengkongsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, ada yang sering mencurigakan terjadi transaksi narkoba dan obat-obatan.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (25/9), sekira pukul 13.00 WIB, di lokasi dekat satu rumah kosong, terlihat seseorang yang mencurigakan.
Saat didekati oleh petugas sambil memperlihatkan surat tugas terhadap sosok MR, penggeladahan seterusnya menemukan barang bukti yang tergeletak di tanah berupa satu kantong kresek hitam di dalamnya terdapat beberapa jenis obat-obatan terlarang.
Terdiri 50 Pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 102 Pil Kuning berlogo MF dalam kemasan plastik klip bening, dan 108 Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, dan satu kantong kresek hitam berisi uang tunai hasil penjualan Rp 85.000.
Pelaku menerangkan bahwa obat sediaan farmasi itu didapat dari sosok HA untuk dijual dan diedarkan. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan tuduhan perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, imbuh Imanudin. gus
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (25/9), sekira pukul 13.00 WIB, di lokasi dekat satu rumah kosong, terlihat seseorang yang mencurigakan.
Saat didekati oleh petugas sambil memperlihatkan surat tugas terhadap sosok MR, penggeladahan seterusnya menemukan barang bukti yang tergeletak di tanah berupa satu kantong kresek hitam di dalamnya terdapat beberapa jenis obat-obatan terlarang.
Terdiri 50 Pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 102 Pil Kuning berlogo MF dalam kemasan plastik klip bening, dan 108 Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, dan satu kantong kresek hitam berisi uang tunai hasil penjualan Rp 85.000.
Pelaku menerangkan bahwa obat sediaan farmasi itu didapat dari sosok HA untuk dijual dan diedarkan. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan tuduhan perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, imbuh Imanudin. gus
0 Komentar