GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya Sudah Siap Kembali Layani Permohonan PTSL 2026

Ukuran huruf
Print 0
Tasikplus.com-Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tasikmalaya, siap kembali realisasikan bantuan penyertifikatan tanah massal bebas biaya pendaftaran bagi warga. 

Pelayanan penyertifikatan dalam layanan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Masyarakat tinggal menyiapkan beberapa dokumen kepemilikan lahan tanah yang dipersyaratkan. Lalu, permohonan dikolektifkan kantor kelurahan. 

"Kita sudah sosialisasikan kesiapan pelayanan ini kepada seluruh kantor kelurahan, melalui surat yang sudah disebarkan belum lama berselang", aku Ketua Panitia PTSL Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, Fajar Kemal, Kamis (5/2/26). 

Di wilayah kerja BPN Kota Tasik ini ada 57 kantor kelurahan. Menurut Fajar, seluruhnya disebari surat pemberitahuan program layanan PTSL 2026. Memasuki bulan Februari ini pihaknya sudah siap menerima dokumen-dokumen pendaftaran. 

"Untuk tahun 2026, dari Kementerian ATR/BPN kita mendapat alokasi pelayanan pendaftaran pada 3.000 bidang. Kita bakal atur secara proporsional berapa bidang tiap wilayah kelurahan dapat", sebut Fajar yang juga kasi Pengukuran di BPN Kota Tasik itu. 

Layanan PTSL dalam beberapa tahun ini digulirkan pemerintah sebagai perhatian guna memastikan hak kepemilikan atas lahan tanah warga, memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dengan fasilitasi pelayanan penerbitan sertifikasi tanah gratis atau bebas biaya pendaftaran bagi masyarakat. 

Pengakuan Fajar, pihak kantornya saat ini sudah dalam progres kegiatan. Setelah kelar putusan penetapan lokasinya, sudah pelantikan satgas fisik dan yuridis atau tim kepanitiaannya. 

Karena itu, sudah dibuka pendaftaran bagi warga yang sudah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Dengan proyeksi 3.000 bidang bisa jadi quotanya tertutup saat jumlah pemohon sudah sesuai target. Kelurahan paling awal mendaftarkan atau warga yang sudah menunggu lebih awal, bisa mereka yang lebih dapat perhatian. 

"Sehubungan itu lagi, kita harap segera daftarkan jika berkas sudah disiapkan", kata Fajar seraya menambahkan persyaratan pemohon yang harus disiapkan antara lain, KTP, SPPT PBB, surat pernyataan penguasaan fisik,  tanda batas, dan mengisi formulir pendaftaran. gus
Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya Sudah Siap Kembali Layani Permohonan PTSL 2026
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin