Pengedar Uang Palsu di Tasik Tertangkap

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulitiono, didampingi Ka.Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali (baju putih) dan Kasatreskrim AKP Fetrizal, memperlihatkan barang bukti lembar-lembar kertas upal, di akhir konferensi pers, Kamis (1/2/24).
Tasikplus.com-Setelah mendapat laporan dari Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, gerak cepat jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jabar, tak lama kemudian menangkap dan mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Berjumlah lebih seribu lembar.

Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, didampingi Kepala BI Tasikmalaya Aswin Kosotali, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/2/24), pelaku peredaran uang palsu yang kini sudah dinyatakan tersangka, tiga orang.

Mereka asal luar Tasikmalaya. Masing-masing, TW asal Kab.Sukabumi, YA dari Kab.Kendal, dan SS penduduk Kab.Aceh Tamiang, Sumetara. Jumlah barang bukti yang diamankan 1.144 lembar berupa nominal Rp 100 ribuan.

Pengungkapan perkaranya berawal dari laporan pada tanggal 30 Januari 2024, ada empat orang warga datang ke kantor perwakilan BI Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang. Mendapati ketidakaslian uang, pihak BI melaporkan itu ke polres.

Penyelidikan yang diteruskan introgasi terhadap mereka kemudian memastikan uang yang mereka pegang bukan asli. “Kita pun sempat minta BI untuk melakukan pengecekan hingga akhirnya dipastikan lembar-lembar itu bukan uang asli”, jelas kapolres.

Imbauan kapolres pada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam kegiatan transaksi. Mendapati kecurigaan uang palsu segera melaporkannya. Aksi pelaku ini bergerak diperintahkan seseorang dari Depok. Melakukan penukaran uang di Tasikmalaya.

Pengakuan AKBP Joko kemudian, pihaknya akan mengembangkan jaringan pengedaran uang palsu ini, hingga siapa-siapa saja terlibat dan di mana memproduksinya. “Perkembangan hasil penanganan selanjutnya nanti kami sampaikan”, ujarnya.

Tingkatkan sosialisasi
Di kesempatan sama, Aswin Kutosali, mengaku sangat mengapresiasi gerakan cepat Polres Tasikmalaya Kota, menangkap dan mengungkap pelaku pengedaran upal ini. “Betul, setelah kami teliti uang-uang ini tidak asli”, ulasnya.

Dari kejadian ini, tekadnya, Kantor BI ke depan akan terus bersinergi dengan jajaran di kepolisian. Bagaimana pun berkenaan dengan masalah uang ini akan berdampak terhadap stabilitas ekonomi di masyarakat.
Uang sebagai simbol negara, simbol kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia. “Kita akan terus meningkatkan upaya sosialisasi cinta, bangga, paham rupiah ini. Terus memberikan kemampuan pada masyarakat lebih mengenali karakteristik atau ciri-ciri uang asli supaya terhindar dari pemalsuan uang”, pungkasnya.

Dari aksi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lembar kertas uang palsu 1.114 lembar, dus tempat upal, serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Kepada mereka dikenakan UU No.7/2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 24 - Pasal 245 dan atau Pasal 55 KUH-Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. gus
 

0 Komentar