Tujuh orang yang tertangkap dalam dugaan melakukan peredaran uang palsu, aksinya tercium dan berhasil diburu hingga jajaran diamankan Polres Tasikmalaya. |
Tasikplus, 24 Mei 2023
Pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (upal), tertangkap jajaran Polres Tasikmalaya. Mereka kini sudah diamankan. Berjumlah tujuh orang.
Penangkapan beberapa orang ini sejak Senin (15/5), di wilayah Kecamatan Puspahiang, Kab. Tasikmalaya, saat usai mereka melakukan transaksi.
Dalam satu keterangan, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pengedaran upal ini.
"Komplotan pelaku braksi di beberapa wilayah. Dari Puspahiang halnya ke Subang", katanya pada Selasa (24/6).
Modus yang dilakukan tersangka, jelas kapolres, dengan cara membelanjakan ke sejumlah warung.
"Bahkan di antaranya ada yang mencoba transper ke layanan perbankan Brilink, " sebutnya.
Dari sejumlah orang yang diamankan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Dua orang ditetapkan sebagai DPO", jelas dia.
Bersamaan penanganan kasus ini, polres mengamankan sekitar 2.000-an lembar pecahan upal seratus ribu dan lima puluh ribu.
Selain itu barang bukti berupa scaner, alat pencetakan upalnya.
Untuk perbuatan para pelaku ini, dikenakan pasal 36 ayat(3) jo pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun Penjara.
Sementara, Kepala DPW Bank Indonesia, Aswin Kosotali menyatakan kalau uang yang diamankan pihak Polres Tasikmalaya semuanya upal.
Dalam pengamatannya, upal-upal ini bisa terdeteksi kepalsuannya.
"Cetakannya beda. Termasuk bahan kertasnya ini berbahan kertas HVS", tambah dia. red
0 Komentar