Tasikplus.com-Aksi pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Kepolisian juga berhasil mengungkap aksi embat mereka di sejumlah lokasi.
Pengungkapan aksi curanmor ini bermula pada Senin, (29/6/26), sekitar pukul 19.05 WIB. Ada laporan pencurian di Kampung Pasantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Korbannya, Iwan, kehilangan sepeda motor merek Honda Beat bernopol F 5801 FIL yang diparkir di halaman rumah. Kala itu ia ke masjid untuk solat Isya. Sepulangnya motor sudah raib. Polisi yang melakukan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial MPR. Sementara rekannya berinisial RAF lolos saat pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasar hasil penyelidikan, kedua pelaku ini berangkat dari wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor", sebut kasat reskrim, saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/7/26).
Setibanya di lokasi, lanjut Januar, salah seorang pelaku mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor yang tetap menyala, sedangkan pelaku lainnya masuk ke halaman rumah korban yang saat itu dalam kondisi gerbang terbuka.
"Pelaku kemudian merusak rumah kunci dengan astag. Dalam waktu sekitar satu menit, pelaku berhasil menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Gentong," Tambahnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban, STNK, BPKB, kunci kontak asli, kunci kontak palsu, kunci berbentuk huruf Y, dua mata kunci astag, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain mengungkap pencurian di Sukaresik, polisi menduga komplotan tersebut juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya wilayah Jamanis, Ciawi, Rajapolah, Cisayong, serta Sindangraja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananta, penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga terus memburu pelaku yang masih berstatus DPO serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus curanmor lainnya. gus

0Komentar