Tasikplus.com-Pelaku kejahatan ganjal kartu ATM berhasil digulung jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penangkapan mereka setelah melancarkan satu aksi. Pemeriksaan kemudian mengungkap mereka adalah residivis di perbuatan sama sebelumnya.
“Pelaku yang akhirnya diamankan tiga orang. Mereka residivis. Bahkan salah satunya sudah melakukan aksi serupa hingga empat kali. Mereka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dalam keterangan pers, Kamis (9/7/26).
Penyergapan terhadap mereka pada Senin (6/7/26), sekitar pukul 14.10 WIB, menyusul laporan seorang korban, Abdullah. Tempat kejadian perkara (TKP)nya di area mall Asia Plaza. Ketiga pelaku berinisial AR, ES dan AV. Dua pelaku sempat kabur hingga tertangkap di wilayah Kabupaten Garut..
Modus komplotan ini terbilang model lama. Di antara pelaku berpura-pura hendak membantu korban yang terkendala penarikan uang di mesin ATM. Kartu korban tertahan mesin setelah mereka pasang alat tusuk gigi di lubang kartu mesin. Dalam kondisi itu pelaku masuk, berpura-pura mau membantu.
Dalam aksinya pelaku menukar kartu ATM milik korban saat berpura-pura membantu. Lantas, korban diarahkan lagi memasukkan nomor pin kartu, di saat itu pelaku berusaha memanfaatkan situasi untuk merekam nomor pin korban.
Di akhir modusnya, pelaku dapat mengeluarkan kartu ATM. Namun setelah di tangannya, Abdullah merasa dengan kartu ATM yang diserahkan pelaku itu bukan miliknya. Ia pun menahan pelaku di sekitar ATM hingga meminta bantu security dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Dalam situasi itu, dua pelaku kabur menggunakan mobil yang telah mereka siapkan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga terdeteksi pelarian menuju wilayah Kabupaten Garut. Aksi pengejaran hingga berakhir di sekitaran Leles, Garut.
Menurut kasat reskrim, dua pelaku diperingatkan untuk berhenti. Tapi malah memacu kendaraan. Di satu lokasi mereka bisa dihentikan dan masih tak kooperatif, seorang pelaku bahkan masih sempat berusaha kabur dari mobil. “Akhirnya kita pun melakukan tindakan tegas terukur, melumpuhkan dan membawa mereka ke mapolres", lanjut kasat reskrim.
Masih keterangan AKP Januar, dalam proses pemeriksaan pihaknya dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai satu unit mobil Daihatsu Xenia yang mereka gunakan, tiga potong tusuk gigi, satu gergaji besi, satu kartu ATM BNI milik korban. Dalam modus jalankan aksinya lagi, komplotan asal Sumatera ini memegang 58 kartu ATM dari hampir semua bank.
Masih dari pemeriksaan terungkap, komplotan ini sebelum tertangkap telah menjalankan aksinya di wilayah Jakarta dan beberapa wilayah di Jawa Barat. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 17 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda Kategori V.
AKP Januar mengingatkan kepada masyarakat terutama saat hendak bertransaksi di ATM untuk selalu berhati-hati. Perhatikan lingkungan sekitar, kenali kartu ATM yg dibawa, jangan langsung percaya pada orang mengaku mau bantu. Saat ada hal mencurigakan hubungi security yang ada. gus

0Komentar