Tasikplus.com-Beberapa hari lalu, beredar tayangan video di sosial media, menarasikan perselisihan penguasaan lahan di Tasikmalaya, antara anggota TNI dengan warga. Beragam persepsi masyarakat menanggapinya.
Terlebih tayangan video hanya potongan tak utuh. Peristiwa itu di satu blok area lahan eks perkebunan karet di Desa/Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sekilas perdebatan bersitegang dalam potongan tayangan video, di antara anggota TNI menegaskan di titik lahan sekitar itu dalam klaim pihaknya, dan hendak digunakan untuk pendirian Batalyon TP. Sementara, seorang warga bersikeras punya hak pengelolaan dengan lahan di situ juga.
Sekretaris Forum Leuwikeris Cineam, Tasikmalaya, Evi Hilman Nazarudin, memberi pernyataan, penuh harap masyarakat jernih melihat kejadian. Seraya mengaku, dirinya telah lama mengamati, cukup paham dengan status dan histori hamparan lahan ini.
"Saya tidak dalam maksud memihak ke siapa. Tapi ini soal peduli dan ingin mencoba meluruskan status lahan ini. Saya tahu historisnya", ucap Evi, kepada awak media, Rabu (23/6/26).
Menurut Evi, hamparan lahan yang sebelumnya perkebunan karet ini, semula dalam penguasaan HGU PT Wiriacakra. Luas pengelolaannya mencapai 156 hektar.
Memasuki tahun 2017, penguasaan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu habis. Malah dalam kondisi PT Wiracakra yang pailit, sehingga tidak diperpanjang kontraknya.
Dengan kondisi seperti itu, penguasaan tanah kembali ke negara. Seterusnya, dalam status lahan seperti itu, siapa pun punya hak memanfaatkan. Melalui pola redis atau hak penguasaan pengelolaa lainnya.
Namun, untuk mendapat kesempatan itu, tandas Evi, tentu ada mekanismenya. Yang pasti, siapapun bisa mengajukan permohonan pada lembaga Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). Berkenaan ini juga diatur Perpres 62/2023.
"Yang saya tahu kemudian, TNI menempuh mekanisme itu. Institusinya mengajukan permohonan penggunaan lahan. Respon satuan GTRA melakukan survei dan analisa, kemudian hingga pada putusan menyetujui pengajuan TNI", katanya.
Permohonan penggunaan lahan yang diajukan seluas 50 hektar dari total lahan eks HGU PT Wiriacakra seluas 156 hektar. Persetujuan GTRA tertuang dalam sebuah berita acara yang ditandatangani bupati Tasikmalaya selaku ketua GTRA.
"Dengan begitu, kita harap warga jernih melihat perkara lahan negara di eks HGU PT Wiriacakra. Pihak TNI telah secara resmi mengajukan dan mengantongi izin penggunaan lahan tersebut dari pemerintah melalui GTRA," tandas Evi.
Ketika ada persepsi, pihak TNI melakukan aksi penyerobotan, sepengamatan Evi, tak ada aksi penyerobotan. "Apalagi TNI hanya memakai sebagian kecilnya, yakni hanya 50 hektar. Masih ada lahan jauh lebih luas yakni 106 hektar yang masih tersisa," lanjutnya.
Jadi, ulas Evi, sesuai aturan yang ada siapa pun boleh mengajukan izin penggunaan lahan eks HGU PT Wiriacakra asal menempuh jalur resmi ke GTRA. Tidak hanya TNI tapi juga pihak lain termasuk warga setempat.
Bantah intimidasi
Dalam berita-berita media sebelumnya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol (Czi) Imvan Ibrahim, membantah anggotanya melakukan intimidasi terhadap warga setempat, apalagi menyerobot lahan milik warga.
"Tidak ada penyerobotan. Petugas yang datang saat itu akan melakukan persiapan pembersihan lahan yang akan digunakan untuk Batalyon TP", tegas Dandim. gus

0Komentar