GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Tak Kunjung Ada Pengembalian Dananya Senilai Rp 6,85 M, Nasabah Bank Plat Merah di Tasikmalaya Siap Tempuh Jalur Hukum.

Ukuran huruf
Print 0
Dr HN Suryana SH S.Sos MH

Tasikplus.com-Seorang nasabah perbankan di Tasikmalaya, tengah berupaya menuntut hak pengembalian dananya menyusul satu kerja sama program skema dana talang perbankan senilai Rp 6,85 miliar. Ia pun bersiap menempuh proses hukum. 

Nasabah ini, Melva Purba. Kronologis tawaran kerja sama itu, seperti keterangan Penasihat Hukumnya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh pejabat salah satu bank plat merah berlokasi di wilayah Cikurubuk.

Berdasar satu dokumen, lanjut Suryana, dari tawaran itu kliennya kemudian hingga menjadi nasabah prioritas. Ada sejumlah program kerja sama yang ditawarkan pihak bank.

Lantas, salah satu program yang dijalankan adalah skema dana talang atau penutupan SP2K (Surat Penawaran Pembayaran Kredit). Dalam program tersebut, kliennya mengaku dijanjikan keuntungan sebesar dua persen dari nominal SP2K setiap pekan.

“Dana milik klien kami yang digunakan untuk program dana talang mencapai Rp 22 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini masih terdapat dana sebesar Rp 6,85 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap HN Suryana kepada awak media di kantornya, Kamis (2/7/26).

Selain program dana talang, lanjut HN Suryana, kliennya juga mengaku pernah diminta membantu pencapaian target perusahaan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, sejumlah dana, disebutkannya, digunakan untuk membantu penutupan target dengan nilai perputaran mencapai sekitar Rp 15 miliar.

Masih berdasar kronologi, beber Suryana, kerja sama tersebut terus berlangsung hingga nilai dana talang mencapai Rp 21,25 miliar, dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.

"Pada Februari 2026, korban mengaku kembali menerima pengajuan dana talang melalui beberapa SP2K dengan total nilai lebih dari Rp 10 miliar yang diklaim akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati," ungkap HN Suryana. 

Namun, saat memasuki masa jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Pihak korban mengaku sempat menerima komitmen pembayaran secara bertahap yang disaksikan sejumlah pegawai bank.

Sebagian kewajiban disebut telah diselesaikan melalui pembayaran bertahap. Namun, hingga saat ini masih terdapat sisa dana talang sebesar Rp 6,85 miliar yang menurut korban belum dikembalikan.

HN Suryana menegaskan, pihaknya saat ini menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak kliennya. Ia berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Secara formal kita sudah layangkan somasi ke pihak bank. Somasi kesatu, kedua, dan ketiga. Intinya dalam somasi mempertanyakan bagaimana permasalahan ini timbul dan penyelesaiannya. Memang ada jawaban, namun terbalik malah mengundang balik. Karena tidak ada kejelasan, maka klien kami mengambil langkah hukum," Kata HN Suryana. 

Pihak nasabah ini berharap, ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas dari pihak bank. "Saat ini kami sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut. red
Tak Kunjung Ada Pengembalian Dananya Senilai Rp 6,85 M, Nasabah Bank Plat Merah di Tasikmalaya Siap Tempuh Jalur Hukum.
Periksa Juga
Next Post

0Komentar



Tautan berhasil disalin