Penyelenggara atau pemberi penawaran investasi ini datang dari aplikasi yang terus populer yakni, MBA (MBAstack Limited Company). Ia menawarkan investasi jasa periklanan dengan skema money game/ponzi.
Pengelola menarik iuran mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 100 juta. Seperti biasanya, dan siap memberikan imbal hasil wah, sehingga banyak warga masuk berinvestasi.
Namun di pengujungnya, pada kisaran awal Februari 2026, warga tersentak. Tak lagi mudah bahkan gagal menarik dananya. Dari situ modus aksinya terbongkar.
Dalam satu pernyataan kemudian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat, kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak.
Praktik penawaran investasi entitas MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi.
Masyarakat diimbau untuk menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
Memastikan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas serta produk/instrumen keuangan yang ditawarkan oleh sebuah entitas, telah mendapatkan perizinan atau penegasan dari otoritas terkait.
Berhati-hati atas informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman yang sedang dilakukan atas suatu entitas
Terhadap entitas yang telah melakukan praktik tersebut di Pangandaran, Satgas PASTI Jawa Barat telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud.
Hentikan 2.617 Entitas
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi.
Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak tahun 2017 hingga tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi dampak kerugian masyarakat, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id. red



0Komentar