GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Diskusi Membedah Dampak KUHP Baru bagi Kemerdekaan Pers di PWI Jabar

Ukuran huruf
Print 0
BANDUNG,Tasikplus.com—Rangkaian menyemarakkan peringan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar  menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.

Diskusi berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/26). Dihadiri perwakilan pengurus PWI se-Jabar. Menjadi narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof Dr Edi Setiadi. 

Mengemuka dalam acara, dengan diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi itu penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad dalam kegiatan peringatan HPN tingkat Jabar itu.

Dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, diskusi berlangsung hangat dan interaktif.
Pada sesi inti, Prof Edi Setiadi mengingatkan, setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. 

Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” ulas Edi. 

Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Jika terjadi sengketa pers, sambung dia, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu pemateri lain dalam diskusi, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe. 

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. 

Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Diskusi membedah KUHP baru merupakan rangkaian Peringatan HPN 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. 

Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. red/rls
Diskusi Membedah Dampak KUHP Baru bagi Kemerdekaan Pers di PWI Jabar
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin