Tasikplus.com-Sebelumnya cukup membuat terkejut banyak pihak di awal 2026. Membuka investasi yang menjanjikan, berujung bodong. Penelusuran hingga klarifikasi pihak berwenang akhirnya memastikan entitas ini melakukan tindakan impersonasi.
Dan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akhirnya menghentikan kegiatan usaha, AMG Pantheon dan PT Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Dalam pers rilis yang diterima Tasikplus.com dari OJK, AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Modus (impersonasi) ini penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Masih hasil penelusuran, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para investor yang terjaring diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.
Setelah itu, anggota jaringan atau investor diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Tindak Lanjut Satgas PASTI Sehubungan dengan temuan tersebut menghentikan kegiatan AMG Pantheon lalu MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Di Pangandaran
Awal menyembulnya aktivitas MBStack, di wilayah Kabupaten Pangandaran. Banyak warga kemudian mengaku jadi korban tawaran berinvestasi di entitas itu memasuki awal 2026. Terlebih setelah perlahan klaim hak keuntungan investornya tak bisa ditarik.
Para anggota mulai merasakan kejanggalan ketika sistem penarikan dana mendadak terganggu. Sementara, pengelola menarik iuran dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga mencapai Rp100 juta per anggota.
Dalam satu pernyataan pada lansiran sebelumnya, Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan. red



0Komentar