GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Merintangi Penegakan Hukum, Pejabat Inspektorat Kab. Tasik Diadukan ke Polres

Ukuran huruf
Print 0
Tasikplus.com-Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kab. Tasikmalaya, Omay Rusmana, diadukan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin, 8 Desember 2025 siang, oleh Piter Latupeirissa, S.H atas tuduhan Obstruction of Justice atau merintangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Jatiwaras, Kec. Jatiwaras, Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024.

Diadukannya pejabat Inspektorat Kab. Tasikmalaya tersebut bermula dari pengaduan Piter ke Polres Tasikmalaya awal tahun 2025. Piter mengadukan Ikhwal adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Jatiwaras yang direalisasikan melalui beberapa program.

Senin, 17 November 2025, Piter Latupeirissa berkirim surat ke Polres Tasikmalaya c.q Satreskrim guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. Dua hari kemudian, pihak Reskrim membalas surat dengan nomor B/333/X/RES.3.3/2025/Reskrim, Tanggal 19 November 2025, Hal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelaahan, pada angka 2 huruf (b) disampaikan, Penyelidik telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan khusus (Audit) ke Inspektorat Kab. Tasikmalaya tanggal 10 Juli 2025, dan sampai saat ini penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaaan khusus (Audit) dari Inspektorat Kab. Tasikmalaya.

Ironisnya,  Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 09:30 WIB di ruang kerjanya, Irban II Inspektorat Kab. Tasikmalaya, Omay Rusmana kepada Piter Latupeirissa menyatakan, pihaknya sudah lama melakukan audit penggunaan Dana Desa Jatiwaras, Kec. Jatiwaras, Kab. Tasikmlaya. Kepala Desa-nya pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Hasilnya, Kepala Desa Jatiwaras mengakui adanya penyimpangan sebagaimana pengaduan yang disampaikan atas nama Piter Latupeirissa, S.H, ke Polres Tasikmalaya tanggal 6 Januari 2025. Terkait kerugian negara, kepada pihak Inspektorat kepala desa mengaku segera mengembalikannya.

"Berdasarkan pernyataan tersebut, Inspektorat Kab. Tasikmalaya dipandang tidak melaksanakan tugasnya dengan patut serta melanggar Pasal 221 KUHPidana (obstruction of justice/merintangi proses penegakan hukum) karena dengan sengaja tidak menyerahkan hasil pemeriksaan khusus (audit) ke penyelidik Satreskrim Polres Tasikmalaya," ujar Piter.

Dengan demikian, sambung Piter, subjek hukum yang kini didukannya ke Polres terkait Dana Desa Jatiwaras menjadi dua orang: Kepala desa sebagai decision maker dan  pejabat Inspektorat. (red)
Merintangi Penegakan Hukum, Pejabat Inspektorat Kab. Tasik Diadukan ke Polres
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin