| Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi (ketiga dari kiri) didampingi jajaran memberikan keterangan pers berkenaan dengan pengejaran hingga pelaku kekerasan seksual terhadap korban usia anak, Rabu (10/12/25). |
Tasikplus.com-Menjadi kabar yang terdengar membuat geleng kepala, bertanya-tanya, sebagian bisa kesal sampai membencinya. Kabar tentang para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan di antaranya masih bagian keluarga.
Polres Tasikmalaya Kota yang mendapat laporan, berhasil mengungkap, menangkap dan mengamankan mereka kemudian, untuk selanjutnya dihadapkan ke pengadilan. Para pelaku ini melancarkan persetubuhan terhadap korbannya yang masih anak usia sekolah. Setelah dalam penanganan pihak berwajib, para pelaku tinggal menunggu waktu untuk mendekam lama dalam bui.
Sementara itu, para korban belia ini terlarut duka lama hingga iba mendalam anggota keluarga lainya. Seperti mengemuka dalam konferensi pers yang dilakukan mapolres, Rabu (10/12/25), para pelaku melancarkan aksinya saat suasana rumah sepi.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terungkap terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya, teranyar dilaporkan pertama, dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak sendiri. Perbuatan kejinya berlangsung sejak tahun 2022.
Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap, pelaku sejak saat itu melakukannya berulang sejak korban duduk di kelas 4 SD,
Hingga terakhir pada 17 November 2025. Ia memaksa anaknya di tempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Indihiang. “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang”, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers.
Selain berikan uang untuk mengimingi korban di awal, pemberian pelaku lainnya handphone. Polisi dalam perkara ini mengamankan barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, serta barang-barang lainnya yang digunakan pelaku untuk memengaruhi korban.
Pelaku ini dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.
Pelaku paman dan teman
Korban kedua dalam tindak pidana kekerasan seksual, menimpa korban DA (17), seorang siswi, dengan pelaku yang masih pamannya, NH (51), berpekerjaan harian lepas.
Pelaku melangsungkan aksinya sejak tahun 2019, sejak usia korban yang kala itu murid sekolah dasar kelas 5, dan kejadian terakhir pada 1 November 2025, di sekitar rumah tinggalnya dalam wilayah Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari.
Pelaku membujuk korban agar mau meladeni modusnya dengan imbalan uang berkisar Rp 20.000 - Rp 50.000. Dalam penanganan perkaranya, penyidik menghadirkan barang bukti antara lain berupa pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kejadian ketiga yang terungkap, tindak pidana persetubuhan dan penyekapan pada anak di satu hotel di Kota Tasikmalaya. Korban ini mengalami aksi kekerasan itu pada 24–26 November 2025.
Perisitiwa bermula ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain. Namun justru dibawa ke satu di sekitar pusat kota Tasikmalaya. Di kamar hotel telah menunggu rekan pelaku lainnya.
Keterangan kapolres, korban dipaksa meminum minuman keras, lalu ia tak berdaya dirudakpaksa bergiliran. Keesokan harinya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar, hingga akhirnya penyekapan terulang kembali pada hari berikutnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sat-Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak cepat menuju lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan pelaku.kan
Empat orang dalam perkara ini terdiri DS, D, dan dua orang lainnya berusia di bawah umur atau masih tergolong anak. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian serta lima botol bekas minuman keras. Atas perbuatannya, penyidik polres akan mengenakan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen kapolres
Menjadi tekad kapolres Tasikmalaya Kota, pihaknya tidak akan menoleransi bentuk apapun dari kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegas kapolres. gus



0Komentar