GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Teler, 3 Pemuda Diciduk dari Persembunyian di Tangerang, Aniaya Pemilik Warung

Ukuran huruf
Print 0

 

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengejar tiga pelaku penganiayaan dengan korban, Wanju, warga Jl Karsamenak, Kawalu, Kota Tasikmalaya, setelah mereka kabur selama sebulan.

Tasikplus.com-Awalnya mabuk rame-rame. Menenggak miras jenis ciu. Ujungnya teler dan berulah. Tiga pemuda akhirnya diburu hingga tertangkap aparat kepolisian.

Kini mereka sudah meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kota Tasikmalaya. Ketiganya masing-masing, CG (24), CS (33), dan AN (34). Diburu setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, Wanju, warga Jl Karsamenak, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Pemeriksaan polisi mengungkap juga, mereka berandalan motor "Valvoline", dengan dua di antaranya merupakan residivis pada kasus serupa. "Setelah hampir sebulan diburu, ketiganya akhirnya bisa kami tangkap", ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Faruk saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Pengejaran dan penangkapan hingga harus memburu mereka dari tempat persembunyian di Tangerang pada tanggal 1 November lalu. Dari aksi kekerasan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah baju berwarna hijau tosca merek Liquid dan sembilan keping potongan genteng yang digunakan saat kejadian.

Seperti berdasar laporan dan hasil pemeriksaan mengungkap, ketiganya melancarkan aksi brutal beberapa saat kejadian setelah minum miras di rumah milik CS, di Kelurahan Mulyasari, Kec.Tamansari. Dalam kondisi teler, mereka melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di sekitar rumah itu.

Merasa curiga, CS mencoba menghampiri, namun pengendara itu langsung pergi. Lalu, ia melihat motor itu berhenti di depan warung milik Wanju. Kala itu sekitar pukul 03.000, Minggu (5/10).

Curiga bercampur emosi, ketiganya mendatangi warung Wanju untuk menanyakan siapa pengendara itu. Korban yang tengah menjaga warung mengaku tidak tahu. Namun para pelaku menuduh korban berbohong.

Tersangka AN kemudian membanting genting ke tanah untuk menggertak korban. Situasi memanas ketika CS memukul kepala korban berkali-kali, disusul CG yang menarik baju korban dan menghajarnya hingga luka di bagian kepala.

Korban yang ketakutan melapor ke polisi, sementara ketiga pelaku melarikan diri beberapa saat kejadian. Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku. Kabur ke Kota Tangerang.

Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Buntut ulahnya mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKBP Faruk. red/irm
Teler, 3 Pemuda Diciduk dari Persembunyian di Tangerang, Aniaya Pemilik Warung
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin