Manajemen PT BPRS PNM Mentari secara simbolik menerima penyerahan SK Konsolidasi PT BPRS Rizky Barokah dari kepala OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7/26).
Tasikplus.com-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Kepala OJK Tasikmalaya menyerahkan surat keputusan konsolidasi dua BPRS ini, Selasa (21/7/26), di kantor OJK Tasikmalaya.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Melalui penggabungan itu, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan. Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan selanjutnya beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, dalam acara penyerahan surat keputusan tersebut mengatakan, konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian.
Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. "OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” kata Nofa.
Selain memperkuat struktur kelembagaan, penggabungan ini diharapkan meningkatkan kapasitas bisnis BPRS melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang semakin inovatif dan inklusif.
Kepada manajemen PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan, OJK meminta untuk segera menindaklanjuti berbagai langkah penguatan kelembagaan, antara lain meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK guna menjaga kinerja keuangan dan operasional BPRS tetap sehat dan berkelanjutan.
Nofa juga menyatakan, OJK akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sesuai arah kebijakan penguatan sektor perbankan, sehingga tercipta industri yang lebih tangguh, efisien, kompetitif, serta mampu memperluas inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. red/rls

0Komentar