Tasikplus.com-Menjadi kabar yang membuat apriori beberapa pihak terkait. Rencana pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan melakukan realokasi kegiatan dan belanja daerah dimulai akhir tahun ini.
Wacana itu menyusul turunnya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 62 tanggal 23 September 2025. Berisi putusan pengurangan anggaran dana transfer kas daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kemudian surat dirjen ini menjadi dasar bahkan mendorong penyesuaian atau perubahan proyeksi kegiatan bersumber anggaran DAU dan DAK, baik fisik maupun nonfisik di daerah.
Peyesuaian bahkan disebut-sebut menyasar juga alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam argumen sama, opsi efisiensi anggaran. Sehingga spontan di antara anggota Dewan mereaksi.
Salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi halnya, menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya setuju dengan wacana penyesuaian anggaran berujung kepada pengurangan alokasi Pokir Dewan.
Menurut Kepler, terdapat sejumlah dampak negatif apabila anggaran pokir tersebut dipangkas. Pertama, program aspirasi masyarakat yang telah diusulkan berpotensi tertunda bahkan tidak terealisasi.
Kedua, pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan (dapil), seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum, bisa terhambat. “Selain itu, kesenjangan pembangunan antarwilayah juga akan semakin lebar,” ujarnya, Senin (3/11).
Kepler seterusnya berharap, pihak eksekutif bersikap transparan terkait pos anggaran mana yang akan dipotong dan ke mana realokasinya akan diarahkan.
Langkah yang tak bisa dihindari
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi menyebut, penyesuaian anggaran menjadi langkah yang tidak bisa dihindari sejak turunnya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 62 tanggal 23 September 2025.
Surat tersebut mendorong pemkot melakukan realokasi kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, berusmber DAK,DAU. Pilihan reproyeksi memaksa mengubah proyeksi kegiatan yang sudah disepakati bersama legislatif.
“Kami harus menata ulang seluruh rencana anggaran karena dampak pemotongan ini cukup luas. Banyak kegiatan yang sebelumnya sudah disetujui bersama DPRD harus dievaluasi ulang,” ujar Tedi.
Langkah penyesuaian tak hanya menyentuh proyek pembangunan infrastruktur, tetapi juga kegiatan rutin di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemerintah meminta masing-masing SKPD meninjau kembali program prioritas yang benar-benar mendesak untuk dijalankan.
“Fokus tetap pada tujuh program utama wali kota dan wakil wali kota, tetapi kami minta agar setiap dinas menghitung ulang kebutuhan. Kalau ada yang bisa ditunda, ya ditunda dulu,” jelasnya.
Tak hanya perangkat daerah, rencana efisiensi juga akan memengaruhi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurut Tedi, kebijakan penghematan ini harus dilakukan secara menyeluruh agar kondisi fiskal daerah tetap terkendali. red/irm




0Komentar