Tasikplus.com-Tak sedikit pun terbersit bakal jadi korban perampokan, RR (24), warga Babakan Cangkudu, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, akhirnya terpedaya pelaku kejahatan setelah berkomunikasi dalam akun facebook.
Namun tak pula, dua dari tiga tersangka pelaku perampokan Bermodus akun Facebook palsu itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kota, setelah korbannya melapor.Dua pelaku yakni, Emin (25) dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kini sudah diamankan kepolisian. Satu pelaku lainnya, berinisial IW (23), masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi, dalam keterangan Rabu (5/11/25), aksi pelaku menjebak korban menggunakan akun Facebook palsu atas nama seorang wanita.
Di satu kesempatan belum lama berselang, pelaku berhasil memperdaya RR hingga mau diajak bertemu pada Minggu (26/10). Di momen itulah RR disergap dan dirampok.
“Begitu korban tiba, para pelaku langsung menyergapnya tanpa banyak bicara. Emin memiting RR dari belakang sambil mengambil ponsel korban dari saku celananya’, beber kapolres dalam konferensi pers.
Sepeda motor yang dikendarainya pun turut dibawa kabur pelaku. Beruntung, RR berhasil melarikan diri. Dengan tangan masih terborgol, ia berlari sekuat tenaga meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kawalu. Sementara para pelaku melarikan diri sambil membawa motor dan ponsel milik korban.
Menurut kapolres, pihaknya berusaha melakukan pengejaran. Hingga kemudian bisa menelusuri lantas menangkap dua dari tiga pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamanhukum atas perbuatannya, kurungan penjara paling lama 7 tahun. red/irm




0Komentar