Tasikplus.com-Dengan barang bukti beberapa unit, residivis pelaku pencuri kendaraan bersama pelaku lainnya, kembali berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Para pencuri masing-masing berinisial U dan HI.
Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, penangkapan itu menyusul adanya laporan dari masyarakat. Kemudian direspons jajarannya yang terus melakukan penyelidikan.
“Selama dua bulan pengejaran akhirnya tim berhasil menemukan arah terhadap para pelaku ini. Hingga kemudian petugas dapat menangkap dan mengamankan mereka”, jelas kapolres dalam konferensi pers, Rabu (1/10/25), di mapolres.
Dua orang pelaku yang ditangkap, tinggal di satu rumah di komplek Perumahan Tamansari Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada 21 September 2025, pukul 04.30 pagi.
Dari hasil penangkapan itu diperoleh barang bukti antara lain, tujuh unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Di samping itu petugas juga mengamankan satu kunci sok dengan lima buah mata, satu kunci leter T.
Kedua pelaku tak bisa berbuat banyak saat disergap petugas dini hari itu. Kemudian, dalam pemeriksaan terungkap di antara pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman dalam perbuatan serupa (curanmor) hingga tiga kali.
Saat ditanya apa yang jadi motif pelaku, menurut kapolres, motifnya ekonomi. Mereka tak memiliki pekerjaan. Aksinya menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum serta rumah-rumah tinggal. Modusnya merusak kunci kendaraan dengan kunci leter T.
Dari pemeriksaan terungkap pula, jaringan ini terdiri empat orang. Dua orang lainnya dalam pengejaran, sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku ini menjual kendaraan curiannya ke luar daerah, dihargai antara dua sampai tiga juta per kendaraan.
Jaringan kelompok ini sudah lama beroperasi. Namun aktif lagi mulai bulan Mei tahun 2025 sampai sekarang.
“Sehubungan aksi para pelaku curanmor, kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Parkir kendaraan di tempat aman. Gunakan kunci ganda sebagai antisipasi’, pesan kapolres yang saat itu didampingi waka polres, kasat reskrim, kasi humas Polres Tasikmalaya Kota.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e dan ayat 5e KUHP Pidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. gus
0Komentar