Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin menyematkan tanda kepangkatan kepada salah satu camat usai resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan. Selasa (30/9/25).
Tasikplus.com - Bupati Cecep Nurul Yakin, melantik dan mengambil sumpah 91 pejabat administrator, pengawas, serta fungsional di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Rotasi mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
"Kita harus terus bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Integritas dalam pelayanan publik adalah kunci. Jujur, transparan, dan bertanggung jawab harus jadi pegangan," kata Cecep, kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kab. Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, menilai rotasi mutasi kali ini belum sepenuhnya mencerminkan merit sistem. Ia menyoroti penempatan sejumlah ASN yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang keahliannya.
"Ada beberapa yang berlatar belakang kesehatan, tapi ditempatkan di bagian umum, di Dinas Perizinan, bahkan di Dinas Pariwisata. Idealnya, ASN yang berlatar belakang kesehatan tetap di sektor kesehatan, seperti puskesmas atau dinas terkait," ungkapnya.
Deden juga menyoroti proses kajian yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat. Menurutnya, peran Baperjakat terkesan diabaikan.
"Baperjakat berada di bawah komando Sekretaris Daerah, tapi dalam rotasi mutasi kali ini justru tidak terlihat dilibatkan, bahkan tidak hadir. Apakah Sekda tidak dilibatkan? Nggak bisa, ini menyalahi aturan," ujar Deden.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, memastikan akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan proses rotasi mutasi dan aturan merit sistem.
"Kami akan panggil BPKSDM besok, untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan rotasi mutasi ini," kata Andi.
0Komentar