Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan dua pemimpin daerah Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya, dalam rangkaian puncak perayaan Hari Jadi Kota Tasikmalaya yang jatuh pada 17 Oktober 2025.
Pasca-pemekaran wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 24 tahun lalu, masih terdapat beberapa aset bernilai besar dalam wilayah Kota Tasikmalaya milik pemkab yang kondisinya kurang terawat, kurang bermanfaat. Status kepemilikan dan letak wilayah membuat aset-aset ini tak mendapat alokasi pemeliharaan/perawatan.
Setelah upaya-upaya pembicaraan, penyelesaian beberapa kepala daerah tak berakhir pungkas. Kini, di momentum ulang tahun Kota Tasik ke-24, bersamaan langkah-langkah konsolidasi yang dilakukan sampai di satu agremen formal dan final.
Seusai penandatangan Mou, Wali Kota Tasikmalaya Viman ALfarizi Ramadan mengungkapkan, dorongan bangun kesepakatan hingga menghasilkan MoU berkenaan pemanfaatan aset terutama setelah memerhatikan perkembangan keadaan, solusi kebutuhan masyarakat.
“Kita akan petakan, akan kaji detil teknis aset-aset ini peruntukan, ekspektasi, maupun kemaslahatannya. Agar bisa menghadirkan kemanfaatan, keberkahan. Halnya, eks gedung setda yang bisa diproyeksi menjadi lahan parkir, lahan eks Terminal Cilembang tempat gelar even”, jelas Viman.
Di kesempatan sama memberi pernyataan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim, mengapresiasi upaya mencapai kesepakatan pemanfataan pengelolaan aset-aset ini. Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagi kedua daerah, termasuk prioritas mana yang produktif.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin membenarkan, banyak aset yang dimiliki daerahnya berada di wilayah Kota Tasikmalaya pasca-pemekaran, tak bisa dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan, bagaimana kemudian ada instrumen dan pihak yang dapat melakukan pemeliharan pemanfaatan.
“Semoga ini membawa keberkahan bukan hanya bagi masyarakat kota, tetapi juga masyarakat kabupaten”, harapnya seraya menambahkan, tentang opsi teknis pemanfaatan aet bisa melibatkan pihak ketiga. Kedua pemda kemudian bisa mendapatkan benefit dari pelibatan itu. red/adv
Pasca-pemekaran wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 24 tahun lalu, masih terdapat beberapa aset bernilai besar dalam wilayah Kota Tasikmalaya milik pemkab yang kondisinya kurang terawat, kurang bermanfaat. Status kepemilikan dan letak wilayah membuat aset-aset ini tak mendapat alokasi pemeliharaan/perawatan.
Setelah upaya-upaya pembicaraan, penyelesaian beberapa kepala daerah tak berakhir pungkas. Kini, di momentum ulang tahun Kota Tasik ke-24, bersamaan langkah-langkah konsolidasi yang dilakukan sampai di satu agremen formal dan final.
Seusai penandatangan Mou, Wali Kota Tasikmalaya Viman ALfarizi Ramadan mengungkapkan, dorongan bangun kesepakatan hingga menghasilkan MoU berkenaan pemanfaatan aset terutama setelah memerhatikan perkembangan keadaan, solusi kebutuhan masyarakat.
“Kita akan petakan, akan kaji detil teknis aset-aset ini peruntukan, ekspektasi, maupun kemaslahatannya. Agar bisa menghadirkan kemanfaatan, keberkahan. Halnya, eks gedung setda yang bisa diproyeksi menjadi lahan parkir, lahan eks Terminal Cilembang tempat gelar even”, jelas Viman.
Di kesempatan sama memberi pernyataan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim, mengapresiasi upaya mencapai kesepakatan pemanfataan pengelolaan aset-aset ini. Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagi kedua daerah, termasuk prioritas mana yang produktif.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin membenarkan, banyak aset yang dimiliki daerahnya berada di wilayah Kota Tasikmalaya pasca-pemekaran, tak bisa dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan, bagaimana kemudian ada instrumen dan pihak yang dapat melakukan pemeliharan pemanfaatan.
“Semoga ini membawa keberkahan bukan hanya bagi masyarakat kota, tetapi juga masyarakat kabupaten”, harapnya seraya menambahkan, tentang opsi teknis pemanfaatan aet bisa melibatkan pihak ketiga. Kedua pemda kemudian bisa mendapatkan benefit dari pelibatan itu. red/adv




0Komentar