Tasikplus.com-Sebagai lembaga yang mengawasi kinerjanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah kerjanya hingga Agustus 2025, masih dalam kondisi stabil dan terjaga.
Aset perbankan di wilayah pengawasan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM) pada bulan Agustus 2025 meningkat sebesar 0,85% (yoy), tersokong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 5,77% (yoy).
Menurut Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, Deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 8,63% (yoy). Lalu, diikuti giro dan tabungan masing-masing 6,53% (yoy) dan 4,72% (yoy).
"Sementara itu, kredit perbankan di wilayah Kantor OJK Tasikmalaya pada bulan Agustus 2025 terkontraksi 1,59% (yoy)", demikian masih pernyataan Melati usman, dalam pers rilis yang diterima Tasikplus.com, Senin (20/10/25).
Adapun berdasarkan jenis penggunaannya, kedit modal kerja terkontraksi sebesar 8,31% (yoy), diikuti kredit investasi yang terkontraksi 6,26% (yoy), sedangkan kredit konsumsi meningkat 4,83% (yoy).
Berdasar sektor ekonomi, kredit kepada industri pengolahan terkontraksi sebesar 13,32% (yoy), diikuti kredit kepada pedagang besar dan eceran yang terkontraksi sebesar 10,89% (yoy) dan kredit kepada bukan lapangan usaha lainnya terkontraksi sebesar 4,93% (yoy).
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), penyaluran pembiayaan di wilayah KOTM dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir mengalami kontraksi, tercermin dari outstanding pembiayaan lembaga keuangan mikro (LKM) terkontraksi 14,14% (yoy) menjadi Rp87,14 miliar.
Sementara itu, outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 0,11% (yoy) menjadi Rp5,01 triliun dan outstanding pembiayaan perusahaan modal ventura meningkat sebesar 15,39% (yoy) menjadi Rp446,62 miliar.
Kantor OJK Tasikmalaya berupaya mendorong bank dan IKNB untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai sebagai upaya penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Hal ini mencakup penerapan aturan yang ketat, pengawasan yang efektif, dan budaya risiko yang kuat dalam operasional bank maupun IKNB.
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen
Selain pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tasikmalaya juga terus mendorong upaya penguatan pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen (PEPK) di wilayah Priangan Timur agar dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. gus



0Komentar