GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Unjuk Rasa Mahasiswa Depan Bale Kota Tasik Soroti Merebaknya Konversi Lahan Pertanian

Ukuran huruf
Print 0
Tasikplus.com-Senin (23/9/25) siang, sekelompok mahasiswa Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka melancarkan itu awalnya di jalan depan Bale Kota Tasikmalaya. 

Dalam jumlah ratusan orang dengan mengenakan jaket almamater warna hijau bersal hijau, di antara isi orasi menyoroti kondisi sektor pertanian yang dianggap mereka terabaikan atau kurang mendapat perhatian Pemkot Tasikmalaya.


Sebagian mereka membentangkan spanduk berisi tulisan tuntutan aksi. Kemudian situasi sempat sedikit memanas saat massa memaksa masuk gerbang Bale Kota meminta bertemu Wali Kota Viman Alfarizi. Namun tak kesampaian lantaran tengah tugas luar kota.


Mewakili kepala daerah, menerima peserta aksi tampak Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya Hanafi SH MH, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs Ade Hendar MM.


Mahasiswa dalam aksinya antara lain menyoroti alih fungsi lahan pertanian dan produktivitasnya yang sangat masif. Mereka mencatat ada 400 hektar lahan sejak tahun 2009 sampai 2023 mengalami konversi pada penggunaan lain. 


Selain itu didapati pengunjuk rasa, implementasi program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tak jelas. Tak kunjung didukung perwalkot untuk memenuhi juklak-juknisnya. 


Ketidaksungguhan perhatian pemerintah daerah tentunya berefek pada stagnasi kesejahteraan para petani. Ketidakseriusan pemerintah tak menguntungkan petani. “Sampai saat ini para petani tidak diuntungkan kehidupannya", ujar Alik Abidin, koordinator lapangan aksi dari Fakultas Pertanian Unsil.


Program LP2B turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berikut beberapa peraturan pemerintah yang mendukungnya, seperti PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B, dan masih ada lainnya berupa permentan.


Aturan-aturan itu mewajibkan pemerintah hingga pemda, sitir Alik, untuk melindungi lahan pertanian yang subur guna menjamin ketahanan pangan, mencegah konversi, bahkan memberikan insentif serta pengawasan yang ketat. 


Lainnya sorotan, masih absennya informasi pasar hingga penyerapan komoditas produk yang dihasilkan petani. Sehingga, mereka cukup kelabakan menjualnya. Belum lagi dengan nasib petani gurem bergarapan lahan 0,5 hektar yang kesulitan tanam komoditas. red/dan

Unjuk Rasa Mahasiswa Depan Bale Kota Tasik Soroti Merebaknya Konversi Lahan Pertanian
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin