Mendorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

 

Digelar secara daring, DP3AKB menyelenggarakan sosialisasi STOPAN bertema Gerakan sadar Pencatatan Nikah, diikuti lebih 3.600 peserta.

Tasikplus.com-Upaya menekan pernikahan tak tercatat resmi, digelorakan kelembagaan ini secara kolaboratif. Inisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang PKK, teranyar ini menyelenggarakan Sosialisasi STOPAN Jabar dengan tema “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah”.

Kegiatan ini berlangsung secara daring (zoom meeting), Senin (15/9/25). Diikuti lebih 3.600 peserta. Terdiri Penyuluh Agama, Penghulu, tenaga Motekar, Teladan KB se-Jawa Barat, serta mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fakultas Dakwah dan Komunikasi program studi Pengembangan Masyarakat Islam dan Bimbingan Konseling Islam.

Di awal acara, dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang PKK, drh Iin Indasari MP. Dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, H Dudu Rohman S.Sg MSi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Penyuluh agama, motekar, dan teladan KB adalah garda terdepan untuk menyampaikan pesan bahwa perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Dudu juga menekankan urgensi pencatatan nikah resmi di KUA. Menurutnya, itu bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. “Dengan pencatatan resmi, pasangan memiliki dasar hukum kuat untuk hak waris, akta kelahiran, dan perlindungan perdata lainnya. Target kita di Jawa Barat adalah memastikan semua perkawinan tercatat resmi sehingga tidak ada lagi kasus isbat nikah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr Siska Gerfianti M.HKes SP.DLP, yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyoroti praktik perkawinan siri yang masih marak terjadi. Menurutnya, praktik tersebut menjadi celah dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

“Banyak perkawinan anak tidak tercatat dalam sistem negara, sehingga data terlihat kecil dibanding realitas di lapangan. Padahal risikonya sangat besar bagi perempuan dan anak,” jelasnya.

Siska juga mengungkap, meskipun data dispensasi kawin di Jawa Barat menurun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus di 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan justru masih tinggi.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menikah di usia tepat dengan legalitas jelas, sehingga hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta terwujud keluarga berkualitas,” tambahnya.

Sosialisasi materi pertama disampaikan oleh Hasan Yusuf S.Th.I MAP (Disdukcapil Jabar). Ia menekankan pentingnya GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Adminduk, menurutnya, adalah dasar semua layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Perkawinan yang tidak tercatat akan menyulitkan pengurusan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, KTP, maupun hak waris. Karena itu, pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk perlindungan hukum dan kepastian status keluarga,” tegasnya

Disambung materi kedua dibawakan oleh H Toto Supriyanto, SAg MAg (Kanwil Kemenag Jabar). Ia menjelaskan GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang bertujuan menertibkan perkawinan tidak tercatat, meningkatkan literasi hukum keluarga, dan menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah harus melalui perkawinan sah dan tercatat.

Ia menegaskan sikap Kemenag melalui KUA yang tidak menerima pendaftaran nikah di bawah usia 19 tahun, kecuali dengan penetapan pengadilan. “Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi benteng perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perkawinan anak,” jelasnya. red/rls
 

0 Komentar