Setelah Beraksi Embat Motor di 38 TKP, Komplotan Ini Akhirnya Digulung Tim Gabungan Polres Tasikmalaya Kota

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, menunjukkan barang bukti curanmor belasan unit sepeda motor dengan pelakunya, Rabu (9/7), di sela konferensi pers di mapolres.


Tasikplus.com-Dalam rentang waktu yang berdekatan, dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) di Tasikmalaya, dapat digulung jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jabar.


Kalau di kelompok lain teranyar ada kawanan pelaku pencurian ranmor asal Provinsi Lampung, dan menjual hasil kejahatannya ke Lampung, lainnya ada komplotan embat ranmor serupa asal Kota Tasikmalaya. Kelompok ini menjual hasil curiannya ke wilayah Kab.Garut, Jabar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, kawanan ini terdiri empat orang juga. Mereka masing-masing berinisial, G (30), D (30), keduanya pelaku peran petik. Lalu, DR (47) tersangka turut membantu, dan Y (43) tersangka penadah

“Berdasar hasil pemeriksaan, kawanan ini telah melancarkan aksi curanmornya di 38 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang aksi bulan Mei-Juni 2025”, ujar kapolres saat memberi keterangan pers, Rabu (9/7/25), di mapolres.

Dari 38 TKP berhasil diamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek. Selebihnya, sebut kapolres, target pihaknya untuk terus kejar kembangkan pengamanan/penyitaan barang bukti.

Pada setiap aksi kawanan ini, dimulai dengan hunting atau turun secara acak tersangka G dan tersangka D mencari sasaran yang akan dicuri. Saat melihat satu sepeda motor yang terparkir disebuah teras rumah, dari situ aksi pelaku turun dari kendaraannya.

Berjalan menuju sepeda motor yang jadi target, sesampai di depan sepeda motor yang akan diambil, tersangka G menduduki joknya, lalu kaki kanan mendorong stang sepeda motor sebelah kiri secara paksa, tangannya memegang behel..

Setelah kunci leher motor terbuka paksa atau rusak, tersangka G dan tersangka D membawa motor curian, kembali ke kontrakan DR dan memberitahukannya, kemudian sepeda motor dijual ke tersangka Y.

Setalah mendapatkan laporan, mendatangi dan olah TKP, melakukan penyelidikan dan analisa pada beberapa rekaman CCTV, beber kapolres, didapatkan petunjuk mengarah kepada yang diduga pelaku.

Pada penanganan seterusnya, unit Resmob Sat-Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka G , D serta tersangka DR, pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB.

Pengamanan/penangkapan mereka di kontrakan Kp.Nangkerok, Kel.Sukamajukidul, Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya. Diteruskan melakukan pengejaran terhadap tersangka Y, di Kec.Bantarkalong, Kab.Tasikmalaya.

Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana yang disangkakan penyidik terhadap para pelaku, mereka terancam hukuman penjara paling lama selama 7 tahun.

“Sekaitan dengan peristiwa-peristiwa kejahatan seperti ini juga, kami mengimbau masyarakat untuk selalu lebih berhati-hati dengan kendaraannya, pasangkan kunci tambahan atau ganda di kendaraan”, imbau kapolres didampingi waka polres dan kasat reskrim. 

Pun cukup disampaikan kapolres, bagi warga yang kehilangan sepeda motornya dipersilakan datang ke polres. Dipersilakan membawa motornya, yakinkan petugas dengan dokumen kepemilikan, dan gratis. red
 

0 Komentar