Tasikplus.com-Seorang warga diduga perjualbelikan satwa liar dilindungi, berujung berurusan dengan proses hukum. Ia diamankan petugas. Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sosok warga ini berinisial, CNAB (30), warga Kec.Cineam, Kab.Tasikmalaya. Kini ia dalam penahanan Polres Tasikmalaya Kota, setelah petugas mengamankannya, Senin (7/7).
Seperti dikemukakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, pada hari Senin itu pihaknya mendapat laporan adanya dugaan memperjual-belikan binatang dilindungi.
Unit III Tipidter yang mendapatkan informasi, lalu mendatangi lokasi hingga akhirnya mengamankan CNAB di lokasi sekitar SPBU Manonjaya Jl. Raya Prawira Adiningrat No.39.
Informasi menyebutkan, kegiatan transaksi CNAB untuk jenis binatang owa jawa, sebanyak dua ekor, seharga Rp 8.500.000. Sebelumnya ia dapatkan binatang primata ini dari dua orang berbeda, asal Karawang dan Jateng.
“Atas dasar itulah kami kemudian mengamankan pelaku ini”, ujar kapolres didampingi waka polres dan kasat reskrim, serta pejabat dari Balai KSDA Jabar VI, saat konferensi pers, Rabu (9/7), di mapolres.
Dari tersangka ini didapati barang bukti dua ekor owa jawa, masing-masing berjenis jantan umur 7 bulan, lalu betinanya berusia 1,6 tahun. Barang bukti lain berupa, 1 dus mie, 1 wadah kandang berbahan kayu, dan satu unit HP.
Berdasar keterangan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pehobi (pelihara) binatang. Namun belakangan acap memperjualbelikan binatang peliharaannya. Termasuk ketika memesan, memiliki dan hendak menjual lagi owa jawa pada seseorang yang dikenalnya via sosmed, dengan mendapati keuntungan dari penjualannya itu.
Dengan memperjual-belikan binatang dilindungi, CNAB dianggap melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d, jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perbuatan pelanggaran itu memuat ancaman hukuman pidana penjara dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Berharap munculkan efek peduli
Kasi Balai KSDA Jabar Wil.VI, Syarif Hidaya, saat memberi keterangan, menyampaikan terima kasih atas dukungan Polres Tasikmalaya Kota terhadap kegiatan perlindungan khususnya tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Kita berharap dari penanganan seperti ini memunculkan efek, membuat masyarakat semakin aware atau peduli terhadap tumbuhan dan satwa liar, karena keberadaannya merupakan indikator penting bagi keseimbangan ekosistem yang diperlukan untuk menunjang hidup dan kehidupan”, ungkapnya.
Diperlukan aksi kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk terus melindungi keragaman satwa liar. Satwa owa jawa merupakan satwa liar endemik di Pulau Jawa. Populasinya hanya ada di Jawa bagian barat dan sebagaian Jawa Tengah.
“Populasinya fluktuatif. Hasil penelitian berkisar 2.000-4.000 ekor yang masih ada. Habitat biasanya di hutan tropis pada ketinggian antara 1.400 -1.600 dpl”, pungkas Syarif. red
0 Komentar