Tasikplus.com-Kawanan pelaku pencurian sepeda motor (R2) lintas provinsi, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jabar. Komplotsn ini terdiri empat orang. Kesemuanya asal Provinsi Lampung. Melancarkan aksinya di sejumlah tempat di wilayah Tasikmalaya.
Keempat pelaku masing-masing, M (42), EA (29), AKS (28) dan IS (24), kesemuanya warga Kec.Jabung, Kab.Lampung Timur, Provinsi Lampung. Di antara pelaku dalam kawanan ini residivis dan memegang senjata api jenis revolver.
Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, komplotan ini melancarkan aksinya dengan sengaja datang dari Lampung ke wilayah Tasikmalaya.
“Tersangka melakukan pencurian yang terparkir dengan cara sebelumnya merusak lubang kunci sepeda motor korban menggunakan kunci palsu atau astag”, jelas kapolres saat konferensi pers, Rabu (9/7/25).
Seperti kejadian yang terekam CCTV pada Selasa 17 Juni 2025, sekira jam 19.55 WIB di satu lokasi mereka mengembat dua unit sepeda motor, dengan sebelumnya menggunakan dua unit motor beboncengan.
Di lokasi, tersangka M mengampiri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, lalu merusak kunci kontaknya menggunakan kunci Letter T yang sudah disiapkan. Setelah itu, kedua sepeda motor digunakan tersangka M dan tersangka IS meninggalkan TKP.
Kendaraan-kendaraan yang telah mereka ambil langsung mengirimkannya ke Lampung, menggunakan mobil rental. Tanpa membuat jeda atau menggudankannya dulu. Setelahnya, kembali mereka bidik sasaran berikutnya.
Dari pemeriksaan, terkuak sejak mereka lancarkan pertengahan Juni lalu aksi embatnya sudah di 13 lokasi. Sejumlah unit barang bukti dideretkan di mapolres, berikut barang bukti lain yang diamankan berupa senjata api jenis revolver, kunci leter T dengan enam mata kunci, dll.
Pengejaran diawali penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dengan mengumpulkan rekaman CCTV di kejadian selanjutnya ditemukan adanya kesamaan modus dan ciri-ciri tersangka berikut sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Tim ini melakukan patroli-patroli, lalu di satu kesempatan tim mendapatkan laporan pencurian serupa. Di satu kegiatan patroli menemukan adanya kelompok yang memiliki kesamaan dengan hasil penyelidikan.
Personil melakukan pengejaran terhadap kelompok ini hingga ke penangkapan di Pertigaan Kudang, Singaparna, Kab.Tasikmalaya. Di ujung pengejaran itu petugas melihat salah seorang di antaranya yakni tersangka M membawa senjata api, hingga petugas sigap melumpuhkan dan mengamankan tiga tersangka lainnya.
Berdasar pemeriksaan serta atas perbuatan aksi pencurian-pemberatan (curat) ini, lanjut kapolres, terhadap mereka akan disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dengan acaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun untuk curanmor dan paling lama 20 tahun untuk penguasaan senajat api tanpa hak. red
Seperti kejadian yang terekam CCTV pada Selasa 17 Juni 2025, sekira jam 19.55 WIB di satu lokasi mereka mengembat dua unit sepeda motor, dengan sebelumnya menggunakan dua unit motor beboncengan.
Di lokasi, tersangka M mengampiri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, lalu merusak kunci kontaknya menggunakan kunci Letter T yang sudah disiapkan. Setelah itu, kedua sepeda motor digunakan tersangka M dan tersangka IS meninggalkan TKP.
Kendaraan-kendaraan yang telah mereka ambil langsung mengirimkannya ke Lampung, menggunakan mobil rental. Tanpa membuat jeda atau menggudankannya dulu. Setelahnya, kembali mereka bidik sasaran berikutnya.
Dari pemeriksaan, terkuak sejak mereka lancarkan pertengahan Juni lalu aksi embatnya sudah di 13 lokasi. Sejumlah unit barang bukti dideretkan di mapolres, berikut barang bukti lain yang diamankan berupa senjata api jenis revolver, kunci leter T dengan enam mata kunci, dll.
Pengejaran diawali penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dengan mengumpulkan rekaman CCTV di kejadian selanjutnya ditemukan adanya kesamaan modus dan ciri-ciri tersangka berikut sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Tim ini melakukan patroli-patroli, lalu di satu kesempatan tim mendapatkan laporan pencurian serupa. Di satu kegiatan patroli menemukan adanya kelompok yang memiliki kesamaan dengan hasil penyelidikan.
Personil melakukan pengejaran terhadap kelompok ini hingga ke penangkapan di Pertigaan Kudang, Singaparna, Kab.Tasikmalaya. Di ujung pengejaran itu petugas melihat salah seorang di antaranya yakni tersangka M membawa senjata api, hingga petugas sigap melumpuhkan dan mengamankan tiga tersangka lainnya.
Berdasar pemeriksaan serta atas perbuatan aksi pencurian-pemberatan (curat) ini, lanjut kapolres, terhadap mereka akan disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dengan acaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun untuk curanmor dan paling lama 20 tahun untuk penguasaan senajat api tanpa hak. red
0 Komentar