Pelaku Penambangan Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya Diamankan Polisi

Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, dan Kasi Humas Iptu Jajang, menunjukkan barang bukti dalam perkara pelaku penambang ilegal di Karangjaya Tasikmalaya, pada Konferensi Pers di mapolres, Kamis (15/5).

Tasikplus.com-Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal. Lokasi penambangan di gunung blok Cilutung dan Citunun, Desa Karanglayung, Kec.Karangjaya, Kab.Tasikmalaya.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi SH MSi menerangkan, dua pelaku yang diamankan dari dua lokasi itu, berinisial SH (50) dan JP (49). Mereka melakukan penambangan logam mulia emas tanpa menunjukkan dokumen sah di lahan milik Perhutani.

“Para pelaku penambangan ini tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penambangan serta pengolahan emas. Kegiatan itu mereka lakukan sejak tahun 2024”, sambung kapolres saat Konferensi Pers di mapolres, Kamis (15/5).

Untuk menguatkan penanganan perkara ini, aku kapolres, pihaknya sudah melibatkan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar. Selain tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari pihak terkait, mereka pun tak dapat memperlihatkan standar keselamatan dan keamanan kerja.

Aksi para penambang manual itu sejak 2024. Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin kompresor, mesin jack hammer, troli kayu, 1 bungkus bahan kimia borak, 1 bungkus batuan mengandung emas, palu, cangkul, dll.

Atas perbuatan itu, penyidik menyangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No.3/2020 tentang Perubahan atas UU Ri No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 100 miliar. red
 

0 Komentar