3 Orang Ini Perjualbelikan BBM Bersubsidi Terbongkar Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, dan Kasi Humas Iptu Jajang, memberi keterangan pers di mapolres, berkenaan pelaku penjualan BBM bersubsidi ilegal, Kamis (15/5).

Tasikplus.com-Memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan modus yang sudah mereka persiapkan. Tiga orang warga yang diduga pelaku ini diamankan jajaran kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota.


Pernyataan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi SH MSi, berawal dari satu laporan yang mencurigai aksinya, menggunakan mobil tangki warna putih biru, melewati perkampungan di Pagerageung menuju Bandung.

Kemudian, jajaran dari Satreskrim turun melakukan penyelidikan, membuntuti, hingga menghentikan laju mobil tangki berkapasitas 8.000 liter itu, di Jl Raya Gentong, Kec.Kadipaten.

“Saat diperiksa, mereka tak dapat menunjukkan dokumen sah. Sehingga awak mobil tangki berlabel PT NSM itu digiring ke mapolres”, jelas kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wahyu dan Kasat Reskrim AKP Herman Saputra SH MH.

Kedua awak mobil tangki terdiri R (49) sebagai sopir tangki, MH (32) sebagai keret kendaraan. Dalam pemeriksaan mengungkap juga peran T (53), pemilik PT NSM, hingga setelah hasil pemeriksaan tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan, diawali dengan pelibatan mobil lain dalam aksi itu yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya. Mobil ini membeli solar bersubsidi pada beberapa SPBU, lalu dipindahkan ke mobil tangki itu.

Seterusnya BBM jenis solar dibawa mobil tangki yang dikemudian R beserta MH ke wilayah Kabupaten Sumedang, mereka jual solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter ke tempat-tempat industri seharga Rp 11.000 per liter.

Dari keterangan dalam pemeriksaan terungkap juga, aksi itu mereka sudah jalankan sejak 2023. Barang bukti yang kini diamankan petugas berupa 1 unit mobil jenis light truck warna putih biru, 1 unit pompa set, ponsel merek OPPO, STNK, kunci mobil, dll.

Untuk perbuatan itu, penyidik menerapkan Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, atau Perubahan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, berancaman hukum 6 tahun penjara. red
 

0 Komentar