Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Penganiaya Pelajar Ghazwan di Jl Mashudi

Turut mendampingi, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah (berbaju putih), Kapolres AKBP Joko Sulistiono memberi keterangan pers berkenaan tertangkapnya sembilan orang pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan korban pelajar meninggal, Ghazwan.
Tasikplus.com-Pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia seorang pelajar, Ghazwan Ghaisan M Syakir, terungkap. Korban ini ditemukan Minggu (22/9) dini hari, di tepi ruas Jl Mashudi, Kota Tasikmalaya, dengan penuh luka.

Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, memburu mereka dan kini sudah mengamankannya. Berjumlah sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan orang itu terdiri tiga orang berusia dewasa, enam lainnya tergolong berusia anak.

Keterangan pengungkapan dan penangkapan itu seperti disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (25/9/24), di mapolres. Turut mendampingi, Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah, pejabat dari kemenag dan kasat reskrim.

Cukup menjadi kabar menyentak. Tak lama kejadian tindak kekerasan ini informasinya langsung beredar. Tak sedikit menyumpahi pelaku sebagai geng motor. Ghazwan ditemukan pengendara yang lewat dalam kondisi terkapar. Semula laporan yang sampai ke Polsek Cibeureum, korban laka lantas.

Kabar itu tak lama diyakinkan bahwa pelajar kelas VIII MTs 3 Kota Tasik ini korban aksi kekerasan oleh beberapa orang. Sebelum kejadian, Ghazwan bersepeda motor berboncengan dengan rekannya Fazri MS yang juga korban mengalami luka-luka, lalu dilarikan ke rumah sakit.

Menurut kapolres, berawal dari laporan adanya laka lantas ke Polsek Cibeureum. Lalu petugas mendatangi TKP. Dilakukan penanganan, kemudian mendapati kondisi bukan laka lantas. Sehingga terus dilakukan penyelidikan.

Melakukan olah TKP, melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP, sampai disimpulkan terjadi satu peristiwa pidana yang mengakibatkan dua orang korban. Yang pertama korban meninggal dunia Ghazman (14). Lalu, Fazri MS (14), yang mengalami luka-luka dan terus dilakukan perawatan medis.

Dua kelompok pelaku
Keterangan kapolres, awal kejadian para pelaku di titik lokasi kejadian melakukan pengadangan terhadap korban. Lalu, melakukan penganiayaan. Seterusnya para pelaku meninggalkan korban. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku lancarkan aksi itu setelah mendapati aksi pengendara (korban) menggunakan knalpot motor bising.

“Tentang adanya keterangan bahwa pengendara motor menggunakan knalpot brong (keras) tentu akan kita dalami keterkaitan itu. Sampai saat ini kami dari penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut. Tetapi juga tidak dibenarkan main hakim sendiri”, tegas kapolres.

Dalam konferensi pers di mapolres, ditunjukkan beberapa barang bukti berupa benda keras yang digunakan menganiaya korban, selain baju korban ada berupa balok kayu 7X7 cm sepanjang 1 meter, kemudian potongan bambu yang sudah hancur dengan panjang 1 meter, 3 buah batu dengan salah satunya cukup besar, 2 batu hebel bangunan, pakaian dan sandal korban.

Penyidik membagi dua kelompok pelaku terdiri tiga orang yang sudah berusia dewasa yakni, CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Mereka disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Adapun enam pelaku lainnya dengan kategori penanganan hukum bagi anak yang masih di bawah umur. Para pelaku kelompok usia anak enam orang ini masing-masing, K (15), AF, RR dan MF (16), AS serta Aj (17). Sebagian para pelaku ternyata penduduk yang masih tetangga daerah korban. gus
 

0 Komentar