Tasikplus.com-Tak kompromi dengan hal yang bisa jadi sumber pemicu pekat (penyakit masyarakat). Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, teranyar ini mengamankan puluhan botol miras rekaan berikut pelakunya.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, mereka yang diduga mengedarkan minuman keras (miras) ini jumlah pelakunya empat orang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Apapun bentuknya itu yang akan menjadi sumber penyakit masyarakat, akan kami amankan", ujarnya.
Penyergapan berawal dari adanya informasi masyarakat, di akhir pekan September kemarin. Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan dan mendapati perbuatan mereka. Yang menarik dari keterangan Imanudin, penjualan miras ini sudah dalam model kemas bukan biasanya.
Ia jelaskan halnya, jenis miras itu dalam botol-botol tanpa komposisi tapi bermerek atau ditempeli merek-merek asal Bali. Kemudian lagi ada minuman-minuman asal pabrikan tapi sudah dikemas kembali oleh pengedar dalam botol-botol yang lebih kecil.
Dari empat orang yang terus diperiksa serta dikenakan sanksi tipiring ini, salah seorangnya adalah perempuan. Keempatnya berasal dari tempat penjualan berbeda. Status mereka ada yang jadi pemilik penjualan miras serta kurirnya.
Lokasi penjualan ada yang di wilayah Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kel. Sukamulya, Jl Cimuncang, Kec. Bungursari, dan Jl RE Martadinata, Kec. Cipedes.
Jumlah barang bukti diamankan antara lain, 40 botol miras berlabel Arak Bali, 21 botol Anggur Ginseng, tiga botol berlabel Singaraja, dan beberapa botol lainnya yang sudah dalam kemas warna beda-beda. gus
0 Komentar