Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT KPU Kota Tasikmalaya untuk Pilgub dan Pilkada 2024, Kamis (19/9), yang kemudian menetapkan pemilih sejumlah 543.990 orang. |
"Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami telah menetapkan sebanyak 543.990 pemilih warga Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024. Dengan rincian itu jumlah laki-laki 274.365 orang dan pemilih perempuan 269.625 orang”, ujar Ketua KPU Kota Tasik, Asep Rismawan, di acara rapat pleno.
Dari 10 kecamatan di Kota Tasik, sambung Asep di acara rapat pleno berlangsung di satu hotel itu, pemilih terbanyak asal Kecamatan Kawalu, sejumlah 73.886 orang, disusul Kecamatan Mangkubumi 73.366 orang.
Setelah penetapan DPT ini, masih kata Asep, mungkin saja angka pemilih berubah. Namun jumlah DPT angkanya tetap seperti itu. Seperti halnya pemilih yang datang ke lokasi TPS dengan memperlihatkan KTP.
"Ya misalkan ada pemilih masih belum terdaftar di DPT, nanti ada klausul Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga saya mengimbau untuk warga Kota Tasikmalaya yang sudah punya E-KTP, bisa ikut mencoblos di TPS sesuai domisilinya. Namun, waktunya itu 1 jam terakhir sebelum pemungutan suara", papar Asep.
Sekilas dengan proses pentapan DPT, dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS di tingkat PPK dan dilaksanakan penyusunan rapat pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). red
Dari 10 kecamatan di Kota Tasik, sambung Asep di acara rapat pleno berlangsung di satu hotel itu, pemilih terbanyak asal Kecamatan Kawalu, sejumlah 73.886 orang, disusul Kecamatan Mangkubumi 73.366 orang.
Setelah penetapan DPT ini, masih kata Asep, mungkin saja angka pemilih berubah. Namun jumlah DPT angkanya tetap seperti itu. Seperti halnya pemilih yang datang ke lokasi TPS dengan memperlihatkan KTP.
"Ya misalkan ada pemilih masih belum terdaftar di DPT, nanti ada klausul Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga saya mengimbau untuk warga Kota Tasikmalaya yang sudah punya E-KTP, bisa ikut mencoblos di TPS sesuai domisilinya. Namun, waktunya itu 1 jam terakhir sebelum pemungutan suara", papar Asep.
Sekilas dengan proses pentapan DPT, dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS di tingkat PPK dan dilaksanakan penyusunan rapat pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). red
0 Komentar