GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Aksi Residivis Kambuhan Curanmor Kembali Terbongkar

Ukuran huruf
Print 0
Para tersangka komplotan residivis curanmor digelandang petugas dalam masa penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Tasikplus.com-Menyusul beberapa laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor, langkah pengejaran jajaran kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota, pada akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pengembat kendaraan itu. 

Bersamaan pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan tak kurang 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti dari aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) komplotan berjumlah sementara lima orang itu. 

Kelima tersangka masing-masing berinisial G, R, HF, ES, dan S. Pengungkapan polisi juga kemudian mendapati empat pelaku di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka beraksi di kejahatan itu dalam rentang sejak Februari hingga Agustus 2026. 

Pernyataan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini, dapat kami amankan lima tersangka dengan empat di antaranya residivis dan 18 sepeda motor sebagai barang bukti. Kami pun Satu pun telah tetapkan sebagai DPO," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026).

Andik menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan diduga diedarkan kembali.

Menurutnya, para tersangka merupakan bagian dari jaringan lokal yang beroperasi lintas kabupaten. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. "Para tersangka ini merupakan jaringan lokal lintas kabupaten. Beberapa di antaranya merupakan residivis," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana. "Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Januar seraya menambahkan, seluruh tersangka telah diamankan atau ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta keberadaan satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sebanyak 18 sepeda motor hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. 

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dan mengecek kemungkinan kendaraannya masuk dalam daftar barang bukti yang diamankan.

Linawati, Salah seorang korban mengaku senang dan berterima kasih terhadap polres Tasikmalaya yang sigap dan berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang selama ini jadi teman setia ketika berangkat ke sekolah. 

Ia pun menegaskan tak ada biaya sepeserpun untuk membawa kendaraan milik yang sempat raib sejak 19 Agustus itu. gus

Aksi Residivis Kambuhan Curanmor Kembali Terbongkar
Periksa Juga
Next Post

0Komentar



Tautan berhasil disalin