Diadukan keluarga yang mengaku anaknya jadi korban perbuatan cabul, AM (64), akhirnya diperiksa kemudian ditahan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. |
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasi humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan laporan berikut dugaan perbuatan itu. Sehingga pelaku terus diamankan di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
"Ya sudah diamankan dan ditahan", sebut Ipda Jajang, Senin (1/7). Pemeriksaan menyusul laporan orangtua korban yang mengadukan terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban," jelas Ipda Jajang lagi.
Berkenaan dengan hasil pemeriksaan, terduga pelaku (AM) bisa dikategorikan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. red
0 Komentar