Melalui Workshop, BNN Kota Tasikmalaya Tempa Pengetahuan Penggiat P4GN

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat, membuka workshop, berpesan segenap penggiat P4GN bisa turut membantu edukasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Tasikplus.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalay,a menggelar Workshop bagi Pegiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berlangsung di Hotel Santika, berpeserta workshop kalangan wartawan anggota PWI Tasikmalaya.

Saat memberi sambutan, Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat mengawalinya dengan menyampaikan apresiasi pada kalangan pers menjadi penggiat P4GN. Dari acara workshop ia yakinkan banyak pengetahuan bisa diserap.

Pihakya sangat berharap banyak kalangan peduli untuk sama-sama terus menekan angka penyalahgunaan narkotika. Program pengembangan dan kerja P4GN yang ini menjadi instruksi presiden, masih memerlukan sokongan konkret, di tingkat ragam institusi pemerintah.

Workshop diikuti puluhan awak pers. Menghadirkan empat pemateri. Terdiri Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dua pejabat BNN, serta psikolog yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya.

Kalau Hery menyebutkan ancaman peredaran dan korban narkoba masih dengan potensi tinggi, perlu perhatian berbagai pihak, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr Gutiarso SH MH, menyebutkan dalam tren 60% persidangan peradilan pidana hingga kini terdiri perkara narkoba.

Terdapat cukup alasan rasional untuk mengategorikan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pemberantasannya memerlukan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure), dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang luar biasa pula.

Pada bahasan pemateri lainnya, mengangkat bahaya atau ancaman daya rusak penyalahgunaan narkotika pada fungsi saraf-saraf otak. Yang selama ini jadi sasaran pemasaran narkoba di seluruh pelosok wilayah terhadap kalangan anak-anak, pelajar, mahasiswa, dosen, dan artis.

Bahkan dilaporkan juga turut terkontaminasi kalangan aparat hukum. Berdasar data, kurang lebih 270,2 juta jiwa menjadi pasar potensial narkotika. Penyalah guna narkotika di Indonesia kurang lebih 3,66 juta orang. 

Tak kalah mengkhawatirkan, di tegah ancamannya yang terus memerlukan ekstraperhatian serta kepedulian berbagai pihak, pun terus bermunculan jenis-jenis baru narkotika yang menjebak pengawasan, seperti terakhir ini yang ditemukan 87 jenis narkotika baru (NPS) dan jumlah ini terus berkembang. gus
 

0 Komentar