Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya, gelar press conference/sosialisasi kegiatan pengawasan yang dilakukannya sampai tahapan kampanye Pemilu saat ini, Selasa (12/12/23), di sekretariatnya. |
Demikian mengemuka dalam acara sosialisasi/press conference yang digelar, Selasa (12/12/23), di Sekretariat Panwas Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Hadir beberapa elemen, mulai unsur tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi lembaga pendidikan, kader posyandu, selain beberapa awak media massa.
Memimpin sosialisasi itu, Ketua Panwascam Tamansari Agus Ana Maulana SAg. Didampingi anggota Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rudianto SPd.I, serta anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipin Aripin SPd.
Penertiban lebih 750 penempatan APK yang dinilai melanggar itu, beber Agus, pada masa jelang tibanya masa kampanye tanggal 28 November 2023, sebagaimana diatur PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Yang jadi perhatian berikutnya kini mereka fokus pada kampanye tahapan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Mengemuka pula misal, pihaknya belum lama ini harus mendatangi satu pertemuan di satu rumah makan yang dilaporkan terindikasi melanggar. Kemudian dilakukan pendekatan persuasif terhadap panitia pelaksananya. Dan, dari langkah-langkah yang dijalankan sejauh ini kalangan peserta pemilu di wilayahnya cukup kooperatif saat dilakukan peringatan.
Yang dilaporkan Agus kemudian, “Secara umum ketika ada laporan atau temuan pelanggaran dalam penempatan APK khususnya, terus kita sentuh, para peserta pemilu ini langsung merespons positif, sembari mengakui kesalahan atau kelalaian terjadi di tingkat timnya”.
Fokus pengawasan yang jadi perhatian Panwascam Tamansari, penempatan APK di tempat-tempat yang dilarang sesuai PKPU. Mulai lingkungan/tempat ibadah dan lingkungan pendidikan hingga halaman, tembok, atau pagarnya. Kantor-kantor pemerintah, fasilitas umum, ruas jalan protokol, tugu-tugu jalan, plus beberapa rumah makan yang banyak digunakan acara pertemuan.
Ada yang menarik dari pernyataan bahwa gelagat terbanyak pelanggaran mengarah di titik tertentu. “Nah sejauh ini yang kita dapati pelanggaran penempatan APK terbanyak di ruas jalan protokol, lebih tepatnya di tugu jalan. Lalu, gelagatnya untuk pertemuan tatap muka di tempat-tempat rumah makan. Ini yang kemudian akan terus kita fokuskan”, jawab Agus ketika ditanya.
58.147 DPT dan 217 TPS
Pada sesi lain di pertemuan itu, Agus dan jajaran sempat meminta bantu pengurus-pengurus organisasi kemasyarakatan, kalangan tokoh untuk bersama membawa pemilu tertib dan sukses. Tak kalah terhadap pengurus organisasi pendidik yang hadir, tak sampai melibatkan pelajar atau membawa anak didik pada saatnya masa kampanye.
Di Kecamatan Tamansari dengan terbagi delapan wilayah kelurahan, tercatat ada 217 TPS. Angka daftar pemilih tetap (DPT)nya 58.147 orang. Kemudian terdapat angka pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) memasuki periode bulan November 2023 sejumlah 119 orang. gus
Memimpin sosialisasi itu, Ketua Panwascam Tamansari Agus Ana Maulana SAg. Didampingi anggota Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rudianto SPd.I, serta anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipin Aripin SPd.
Penertiban lebih 750 penempatan APK yang dinilai melanggar itu, beber Agus, pada masa jelang tibanya masa kampanye tanggal 28 November 2023, sebagaimana diatur PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Yang jadi perhatian berikutnya kini mereka fokus pada kampanye tahapan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Mengemuka pula misal, pihaknya belum lama ini harus mendatangi satu pertemuan di satu rumah makan yang dilaporkan terindikasi melanggar. Kemudian dilakukan pendekatan persuasif terhadap panitia pelaksananya. Dan, dari langkah-langkah yang dijalankan sejauh ini kalangan peserta pemilu di wilayahnya cukup kooperatif saat dilakukan peringatan.
Yang dilaporkan Agus kemudian, “Secara umum ketika ada laporan atau temuan pelanggaran dalam penempatan APK khususnya, terus kita sentuh, para peserta pemilu ini langsung merespons positif, sembari mengakui kesalahan atau kelalaian terjadi di tingkat timnya”.
Fokus pengawasan yang jadi perhatian Panwascam Tamansari, penempatan APK di tempat-tempat yang dilarang sesuai PKPU. Mulai lingkungan/tempat ibadah dan lingkungan pendidikan hingga halaman, tembok, atau pagarnya. Kantor-kantor pemerintah, fasilitas umum, ruas jalan protokol, tugu-tugu jalan, plus beberapa rumah makan yang banyak digunakan acara pertemuan.
Ada yang menarik dari pernyataan bahwa gelagat terbanyak pelanggaran mengarah di titik tertentu. “Nah sejauh ini yang kita dapati pelanggaran penempatan APK terbanyak di ruas jalan protokol, lebih tepatnya di tugu jalan. Lalu, gelagatnya untuk pertemuan tatap muka di tempat-tempat rumah makan. Ini yang kemudian akan terus kita fokuskan”, jawab Agus ketika ditanya.
58.147 DPT dan 217 TPS
Pada sesi lain di pertemuan itu, Agus dan jajaran sempat meminta bantu pengurus-pengurus organisasi kemasyarakatan, kalangan tokoh untuk bersama membawa pemilu tertib dan sukses. Tak kalah terhadap pengurus organisasi pendidik yang hadir, tak sampai melibatkan pelajar atau membawa anak didik pada saatnya masa kampanye.
Di Kecamatan Tamansari dengan terbagi delapan wilayah kelurahan, tercatat ada 217 TPS. Angka daftar pemilih tetap (DPT)nya 58.147 orang. Kemudian terdapat angka pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) memasuki periode bulan November 2023 sejumlah 119 orang. gus
0 Komentar