Tak Mau Bertanggung Jawab, HP Habisi Nyawa Pacar di Semak-semak

HP (mengenakan baju orange) lebih banyak menunduk, sepanjang berlangsungnya konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Kota Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin SIK didampingi jajaran, pada Kamis (30/11) di Mapolresta.
Tasikplus.com - Seperti hilang akal sehat. HP (20), menganiaya Ww (19) hingga tewas, remaja yang selama ini tak lain kekasihnya. Usai melakukan perbuatan itu, mayat korban ia tinggalkan. Beberapa saat warga menemukannya di lokasi kejadian, di semak-semak perkebunan Kp Puterankaler, Desa Puteran, Kec.Pagerageung, Kab.Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11).

Dalam selang kurang dari 24 jam jajaran Satreskrim Polresta Kota Tasikmalaya, akhirnya berhasil memburu HP di rumah tinggalnya, menyusul laporan warga di hari kejadian sekitar Pukul 15.30 WIB, dan proses penyelidikan yang mengarah terhadapnya.

Seperti disampaikan Kapolresta Kota Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin SIK, HP dan Ww dalam dua tahun berhubungan sebagai pacar. HP hanya disebutkan seorang mahasiswa di satu perguruan tinggi di Kab.Tasikmalaya. Sedangkan Ww, pekerja swasta, warga Panumbangan, Kab.Ciamis.

Pada hari kejadian keduanya bertemu. Setelah sebelumnya ada komunikasi telepon. Di hari kejadian Ww diminta HP mendatangi kampus tempatnya kuliah. Kemudian setelah bertemu HP mengajak Ww ke satu lokasi yang akhirnya menjadi tempat kejadian perkara. Sekilas dari kronologisnya, Ww tak menyangka akan mendapat peristiwa itu.

“Setiba di lokasi yang ditentukan HP, di situ pengakuan pelaku terjadi cekcok mulut diawali pengakuan korban yang merasa tak lagi haid. Rangkaian percekcokan HP melayangkan pukulan yang mengenai punggung korban. Diteruskan menarik tangan korban hingga Ww jatuh miring ke kanan”, terang kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (30/11) di Mapolresta.

Masih dari hasil pemeriksaan HP yang kini sudah jadi tersangka, menurut kapolresta, aksi HP yang sudah mendapati Ww terjatuh dan lemas, ia teruskan dengan memukulkan sebatang kayu yang sudah ia bawa di tasnya ke bagian kanan kepala Ww lima kali. Pemukulan yang dilakukannya sampai membuat batang kayu itu patah.

Mendapati korban yang masih dalam keadaan hidup, tersangka mengeluarkan pisau karambit dari tasnya, lalu menusukan ke arah rusuk korban dua kali. Tusukan itu yang disangkanya tak tembus, masih ia arahkan tusukan pisau ke leher korban sebanyak tiga kali.

“Jajaran di Satreskrim akhirnya dapat melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku ini kurang dari 24 jam di rumah tinggalnya”, sebut kapolres, setelah pihaknya melancarkan penyelidikan, memintai keterangan saksi dan keluarga korban setelah ditemukan.

Saat konferensi pers, pelaku sempat dihadirkan dan dimintai keterangan langsung kemudian mengakui segala kesalahannya, menyadari dirinya sebagai lelaki tak bertanggung jawab. Sempat pula ia meminta maaf kepada keluarga Ww. Atas perbuatannya, penyidik Polresta Tasikmalaya mengenakan Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana terhadap HP dengan ancaman maksimal 20 tahun. gus
 

0 Komentar