Dua Pelaku Pencurian Spesialis Congkel Jendela Ditangkap Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zaenal Abidi (kedua dari kiri), memberi keterangan seputar aksi pelaku pencurian spesialisasi congkel jendala yang tertangkap, didampingi jajaran, Rabu (22/11).
Tasikplus.com - Aksi dua pencuri spesialis congkel jendela toko dan rumah, terungkap. Menyusul laporan korbannya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Inidihiang Polresta Tasikmalaya, berhasil memburu mereka.

Kedua pelaku ini berinisial DM (19) dan RE (30), penduduk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan oleh kepolisian ini juga terungkap, pelaku ini dari aksinya menggondol total uang Rp 133 juta tunai di 3 lokasi rumah dan toko kelontongan dalam waktu kurang dari sebulan dengan modus yang sama.

Beraksi saat sepi. "Satreskrim dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jendela di rumah dan toko ini”, demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zaenal Abidin, Rabu (22/11/23).

Kedua pelaku berstatus pengangguran. Melancarkan aksinya pada lokasi yang sudah direncanakan. Bahkan sebelumnya melakukan pengintaian. Lalu, beraksi saat sepi.

Setelah diperiksa, keduanya ternyata mengaku sudah dua kali beraksi, selain di toko Irma dengan modus sama, di wilayah Kec.Indihiang Perum Bumi Sentra Mas sebuah rumah, dan Toko Kelontingan di Perum Cisalak Cipedes. Total uang yang diambil Rp 133.300.000 oleh kedua tersangka kurang dari sebulan ini.

Masih pengakuan pelaku, di satu titik bidiknya, sampai harus menyusuri sebuah parit supaya bisa mencongkel jendela toko lalu masuk toko. Penanganan kepolisian setelah pihak korban melapor, dan penyelidikan mengarah kedua pelaku ini.

Ciri di lokasi yang paling mencolok adalah rusaknya jendela toko yang dijadikan tempat masuk kedua pencuri. Pengejaran kepada dua tersangka hingga berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya dan wilayah Ciamis.

Masih dari pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang hasil curian membeli beberapa unit motor yang kini diamankan sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas kapolres. red
 

0 Komentar