Teriak “Begal” Bacok Korban Hingga Meninggal, Aksi RCK Berakhir di Rutan Polres Tasikmalaya Kota

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, didampingi wakapolres dan kasat reskrim, melontarkan beberapa pertanyaan kepada tersangka RCK, di sela acara konferensi pers di mapolres, Rabu (20/9).
Tasikplus.com - Sempat melarikan diri. Namun tak ayal petugas kepolisian akhirnya berhasil memburu dan menangkap pelaku tindak kekerasan menyebabkan korbannya meninggal dunia. Fajar Muhamad Nur Alam (26), demikian korban ini, tak tertolong nyawanya setelah aksi penganiayaan yang dilakukan RCK alias Gaga (24), ditemani seorang rekannya.

Fajar Muhamad, berstatus buruh, penduduk Kelurahan Sukarindik, Kec.Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jabar. Sedangkan RCK, pelaku ini berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Kelurahan Parakannyasag, Kec.Indihiang, Kota Tasikmalaya. Saat kejadian RCK ditemani AR alias Cangik, warga Garunggang, Kec.Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Terbilang tragis kejadian ini. Fajar di akhir penganiayaan mendapat lima kali bacokan clurit di tubuhnya oleh tersangka. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin SIK mengungkapkan, kejadian berlangsung di lokasi Jembatan Gunungtujuh, Jl Letnan Harun Kota Tasikmalaya, pada 9 September 2023. Dan, jajarannya kemudian berhasil mengejar serta menangkap pelaku ini.

Menurut kapolres, awal peristiwa antara pelaku dan korban bertemu di satu SPBU. Dari saling tatap berujung ajakan berduel di lokasi kejadian. Korban lebih dulu datang di jembatan itu. Namun pelaku dengan sebilah clurit sepanjang 70 cm yang ia bawa dari rumahnya ditemani seorang rekannya, konstan membuat Fajar lari yang kala itu bersama seorang rekannya juga.

Pilihan lari ternyata membuat ia tersandung dan terjatuh. Dalam posisi tubuh korban miring ke kanan, pelaku langsung mengayunkan clurit secara acak ke tubuh korban ke bagian punggung atas kiri, lengan kiri atas, paha kiri belakang, bagian pinggang, dan telapak kaki.

Usai menganiaya, pelaku yang hendak kabur menabrak sepeda motor yang ada di belakangnya.

Tanpa ia duga, korban memeluk tubuhnya dari belakang. RCK berusaha melepaskan diri dan akhirnya lepas dekapan Fajar setelah RCK melancarkan pukulan ke arah mukanya. Korban masih melawan dengan cara mendorong pelaku dan terjatuh ke belakang. Korban pun terus menindih tubuh pelaku.

Pada saat ini, beber kapolres, pelaku yang tertindih berteriak “begal” dengan di sekitarnya ada bis lewat dan beberapa warga, sambil mendorong tubuh korban hingga ia terjatuh ke jurang yang cukup dalam. Pelaku melarikan diri dan sekira pukul 05 tersangka ini menuju rumah saksi Aang di betulan Leuwidahu, Kota Tasikmalaya.

“Mengetahui informasi korban meninggal dunia, pada hari itu juga tersangka ini melarikan diri ke daerah Semarang menggunakan bis. Alhamdulillah jajaran kami dapat mengejar hingga menangkap pelaku ini”, ucap kapolres di acara Konferensi Pers, Rabu (20/9).

Sebenarnya, RCK sempat mengajak enam rekan namun yang empat orang menunggu di lampu stopan Gunungtujuh yang berjarak 20 meteran.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan tersangka ini Pasal 353 Ayat 3 Jo 56 KUHPidana, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang dari perbuatan itu mengakibatkan kematian orang. gus
 

0 Komentar