Sempat mengejutkan sekalangan warga.
Belum lama ini ambruknya dua tembok pembatas rumah sakit, di wilayah Kec.Purbaratu dan
Kec.Kawalu, Kota Tasikmalaya. Bangunan pembatas dibuat sekitar tahun 2016.
Beberapa hari ini, dikabarkan bangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kelurahan Leuwiliang, Kec.Kawalu, persisnya di blok
Babakankadu, juga
ambruk. Kejadian ambruknya TPT yang belum dibuat atau baru saja selesai dibangun.
Kabarnya
yang tersiar, jadi perhatian atau perbincangan hingga di
media sosial. Bahkan, beberapa dokumentasi (foto)
robohnya TPT itu, sempat beredar di medsos Facebook.
Saat
mencoba menginformasi kejadian, pejabat Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, tepatnya keterangan Kepala
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Yadi Kusdiman, menanggapi
santai ikhwal ambruknya TPT.
Ia menyebut bahwa pembangunan TPT tersebut
masih dalam proses pengerjaan rekanan. Belum check list, belum ada
serah terima. Sehingga dirinya menganggap ikhwal
TPT ini belum dikerjakan sama sekali.
Diminta
pernyataan lebih, Yadi enggan memberikan banyak keterangan atau jawaban. Dipersepsikan dengan kejadian itu
masih dalam tanggung jawab rekanan kontraktor.
Menanggapi
itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasik, Bagas Suryono menyebutkan, pihak dinas jangan
terus berdalih masih ada proses check list. Tapi, di sini ada soal pengawasan yang
mesti intens.
“Pengawasan seharusnya dilakukan dari awal. Tidak menunggu ceklis. "Dinas PUPR
dalam hal ini Bidang PSDA, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ceklis itu adalah
kontrol terakhir," ucap politisi PAN itu, melalui pesan aplikasi
WhatsApp, yang dikirimnya, Kamis
(17/12).
Sementara itu, komentar praktisi konstruksi Ir
Nanang Nurjamil MM, melihat
kerusakannya pada fisik TPT tak nampak ada tulangan besi. “Jika posisinya
seperti dalam gambar, tentu bagaimanapun akan roboh. Tinggal
menunggu waktu, dan terlihat hanya menempel di TPT yang sudah lama,” sebutnya.
"Pekerjaan proyek itu mesti ditongkrongi
oleh konsultan pengawas. Nanti konsultan pengawas membuat laporan progres ke PPK dan PPTK, atau
bagian pengawasan di dinas terkait," bebernya.
Kemudian,
sambung Nanang, bidang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pekerjaan tersebut, melakukan pengawasan secara periodik. Rutin memeriksa
atau supervisi lapangan, untuk sinkronisasi antara laporan dan fakta lapangan,
begitu mekanismenya. pid
0 Komentar