Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019




PENGUMUMAN
NOMOR : 813/ 1881 /BKPSDM/2019
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2019


Dalam rangka mengisi lowongan kebutuhan/formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 469 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan ketentuan sebagai berikut :
I.       LOWONGAN KEBUTUHAN/FORMASI
1.      Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 469 Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
2.      Untuk memudahkan pelamar dalam memahami lajur Unit Kerja Penempatan pada Rincian Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelamar dapat melihat Daftar Nomenklatur Unit Kerja Penempatan setelah pemberlakuan Nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

II.      JENIS FORMASI DAN KRITERIA PELAMAR
A.     Formasi Umum, adalah formasi yang dialokasikan bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan minimal IPK 2,60 (dua koma enam nol) serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

B.     Formasi Khusus, terdiri dari :
1.   Formasi Cumlaude, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar dengan kriteria :
a.   Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
b.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c.   Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
2.   Formasi Penyandang Disabilitas, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar dengan kriteria :
a.    Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik/tuna daksa golongan monoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dengan derajat 1 atau 2;
b.    Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan minimal IPK 2,60 (dua koma enam nol) serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;

III.    KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A.     KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1.   Berdasarkan amanat Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Khusus bagi pelamar formasi jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.   Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.    Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2.   Pelamar penyandang disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas;
3.   Peserta P1/TL (didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN) dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Kepada yang bersangkutan diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;


B.     KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS
1.   Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada sistem SSCASN BKN serta akan diberikan nilai maksimal SKB;
2.   Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan (kecuali jabatan Administrator Kesehatan) wajib melampirkan (mengunggah/upload pada SSCASN BKN) STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
3.   Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib bebas buta warna, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
4.   Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
5.   Ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum dan/atau formasi cumlaude :
a.   pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik/tuna daksa golongan monoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dengan derajat 1 atau 2;
b.   pelamar hanya bisa melamar pada jabatan dan unit kerja penempatan pada formasi umum yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
c.   Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
d.   sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi, Panitia Seleksi Daerah akan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
e.   Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit;
f.    Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
g.   Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
6.   Ketentuan/pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL :
a.   Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.  Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
b.   Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
c.   Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1)  Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
2)  Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. 
d.   Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
e.   Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
f.    Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
g.   Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
h.   Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
i.    Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f atau huruf g atau huruf h , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
j.    Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IV.    TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar melakukan pendaftaran online mulai tanggal 11 Nopember 2019 s.d. 24 Nopember 2019, dengan mekanisme :
A.  PENDAFTARAN AKUN SSCASN
1.   Pelamar membuat Akun SSCASN dengan mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id, kemudian memilih menu Registrasi;
2.   Pelamar mengisikan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga;
3.   Pelamar melengkapi formulir pendaftaran akun SSCASN dengan mengisikan alamat e-mail aktif, Password Akun Portal SSCASN dan Pertanyaan Pengaman, serta mengunggah (upload) file pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah;
4.   Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;

B.  REGISTRASI
1.   Pelamar yang telah berhasil membuat Akun SSCASN 2019 dapat melanjutkan pendaftaran online dengan melakukan Log In ke Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
2.   Tahap Pertama : SWAFOTO. Pelamar mengunggah (Upload) foto diri dengan memegang/memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran, untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
3.   Tahap Kedua : BIODATA. Pelamar melengkapi Biodata;
4.   Tahap Ketiga : FORMASI. Pelamar memilih Instansi, Jenis Formasi, Pendidikan dan Jabatan yang dilamar, serta melengkapi data pada form yang tersedia;
5.   Tahap Keempat : DOKUMEN PELAMARAN. Pelamar mengunggah (upload) dokumen pelamaran dalam bentuk soft file (hasil pindai/scan dokumen asli), terdiri dari :
a.   Pas Foto berwarna terbaru berlatar belakang merah;
b.   Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan menggunakan tinta hitam serta menyebutkan formasi jabatan yang dilamar, ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya. (contoh format surat lamaran sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini).

c.   KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih berlaku pada saat melamar;

d.   Ijazah, ditambah dengan STR (Surat Tanda Registrasi) khusus bagi pelamar formasi jenis jabatan tenaga kesehatan (kecuali jabatan Administrator Kesehatan), serta Sertifikat Pendidik khusus bagi pelamar formasi jabatan Tenaga Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier). Dibuat dalam 1 (satu) file PDF.

e.   Transkrip Nilai, apabila lebih dari satu halaman maka dibuat dalam satu file PDF;

f.    Dokumen Pendukung Lainnya (yang dibuat dalam satu file PDF), meliputi :
1)  Pelamar Formasi Umum, terdiri dari :
a)  Fotokopi Bukti/Sertifikat Penetapan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, dan/atau Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Khusus bagi pelamar yang apabila pada Ijazahnya tidak tercantum penetapan Akreditasi;

b)  Dokumen/Surat Keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum tertentu;

c)   Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Khusus bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan.

2)  Pelamar Formasi Cumlaude, terdiri dari :
a)  Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;

b)  Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Program Studi terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;

c)   Penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri;

3)  Pelamar Formasi Disabilitas, terdiri dari :
a)  Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b)  Fotokopi Bukti/Sertifikat Penetapan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, dan/atau Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Khusus bagi pelamar yang apabila pada Ijazahnya tidak tercantum penetapan Akreditasi;

c)   Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Khusus bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan.

6.   Tahap Terakhir : RESUME. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume;

7.   Pelamar mencetak KARTU PENDAFTARAN SSCASN 2019.

V.     PELAKSANAAN SELEKSI
A.     TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur pada masing-masing tahap, meliputi :
1.   Tahap I : Seleksi Administrasi
a.   Verifikasi dokumen pelamaran dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis Verifikasi yang telah ditetapkan;
b.   Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, baik yang melamar pada formasi umum tertentu atau pada formasi khusus penyandang disabilitas, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 akan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c.   Pelamar yang lulus verifikasi dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Daerah serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi CPNS 2019 secara online dengan jadwal yang akan diberitahukan kemudian;
d.   Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Daerah, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
e.   Pengajuan sanggahan dilakukan langsung oleh pelamar melalui portal SSCASN;
f.    Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
g.   Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
h.   Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Daerah akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2.   Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.   Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN;
b.   Bobot Nilai SKD sebesar 40%;
c.   SKD akan dilaksanakan pada jadwal yang akan ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya www.tasikmalayakab.go.id atau media lainnya;
d.   Pada saat pelaksanaan SKD, peserta seleksi wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih berlaku;
e.   Materi SKD Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2)  Tes Intelegensia Umum (TIU);
3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
f.    Pelamar dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.
g.   Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti Seleksi Tahap III berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

3.   Tahap III : Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.   Pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN;
b.   Bobot Nilai SKB sebesar 60%;
c.   Jumlah peserta yang mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
d.  Pelamar Formasi Jabatan Tenaga Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tidak diperlukan mengikuti SKB. Sertifikat pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

B.     JADWAL PELAKSANAAN
NO
KEGIATAN
RENCANA WAKTU
1.     
Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2019
11 Nopember 2019
2.     
Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.go.id)
11 s.d. 24 Nopember 2019
3.     
Seleksi Administrasi
13 Nopember s.d. 12 Desember 2019
4.     
Pengumuman hasil seleksi administrasi
16 Desember 2019
5.     
Masa sanggah
17 s.d. 19 Desember 2019
6.     
Pengumuman Hasil Sanggah
26 Desember 2019
7.     
Pengumuman Jadwal SKD
Januari 2020
8.     
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN
Februari 2020
9.     
Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKN
Maret 2020
10.   
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKN
Maret 2020
11.   
Integrasi Nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional
April 2020
12.   
Pengumuman kelulusan akhir secara online
April 2020

C.     PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Pengumuman Kelulusan Akhir akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya www.tasikmalayakab.go.id dan portal https://sscasn.bkn.go.id.

VI.    KETENTUAN LAIN
1.      Pelamar atau Peserta Seleksi CPNS tidak dipungut biaya;
2.      Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan, dan kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan;
3.      Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos, pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar atau peserta dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS;
4.      Bagi pelamar yang memberikan keterangan/data/dokumen tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat CPNS/PNS, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPNS/PNS;
5.      Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
6.      Posko pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 :
BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya
Jl. Mayor S. L. Tobing No. 56 Tasikmalaya
pada hari kerja pukul 08.15 – 15.15 WIB
(0265) 330171 pada hari kerja pukul 08.15 – 15.15 WIB
panselcpns.tasikmalayakab
7.      Pelamar diharapkan untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan www.tasikmalayakab.go.id;
8.      Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar;
9.      Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



Ditetapkan di   : Singaparna
Pada tanggal   : 8 Nopember 2019









 

0 Komentar