PENGUMUMAN
NOMOR
: 813/ 1881 /BKPSDM/2019
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2019
Dalam rangka
mengisi lowongan kebutuhan/formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 469 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. LOWONGAN
KEBUTUHAN/FORMASI
1. Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 469 Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
2. Untuk memudahkan pelamar dalam memahami lajur Unit Kerja Penempatan pada Rincian
Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelamar dapat melihat Daftar
Nomenklatur Unit Kerja Penempatan setelah pemberlakuan Nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati
Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pengumuman ini.
II.
JENIS FORMASI DAN KRITERIA PELAMAR
A. Formasi Umum, adalah formasi yang dialokasikan
bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan
minimal IPK 2,60 (dua koma enam nol) serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
B. Formasi Khusus, terdiri dari :
1. Formasi Cumlaude, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar
dengan kriteria :
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang
mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat
(D-IV), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
b. Calon pelamar merupakan lulusan dari
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan
Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program
Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus
“Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan
Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi;
2. Formasi Penyandang
Disabilitas, adalah
formasi yang dialokasikan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik/tuna
daksa golongan monoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dengan derajat
1 atau 2;
b. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,
dengan minimal IPK 2,60 (dua koma enam nol) serta memenuhi kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
III.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Berdasarkan amanat Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Khusus
bagi pelamar formasi jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS,
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan Jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah; dan
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan
Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Pelamar penyandang disabilitas
dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus
Disabilitas;
3. Peserta P1/TL (didasarkan pada basis
data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN) dapat mendaftar dan mengikuti
seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama
saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan
baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS
Tahun 2018. Kepada yang bersangkutan diberikan peluang menggunakan nilai
terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar
untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;
B.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik
sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, wajib mengunggah/upload sertifikat
dimaksud pada sistem SSCASN BKN serta akan diberikan nilai maksimal SKB;
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan (kecuali jabatan Administrator Kesehatan)
wajib melampirkan (mengunggah/upload pada SSCASN BKN) STR (bukan internship)
sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran,
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi (STR);
3. Pelamar yang mendaftar
pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib bebas buta warna, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Buta Warna dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas;
4. Pelamar formasi khusus penyandang
disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
5. Ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang
mendaftar pada formasi umum dan/atau formasi cumlaude :
a. pelamar merupakan penyandang
disabilitas fisik/tuna daksa golongan monoplegia atau
paraplegia pada organ gerak bawah dengan derajat 1 atau 2;
b. pelamar hanya bisa melamar pada jabatan dan unit
kerja penempatan pada formasi umum yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
c. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu,
pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan
resmi yang berlaku dari rumah sakit
pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
d. sebelum pengumuman hasil seleksi
administrasi, Panitia Seleksi Daerah akan mengundang pelamar untuk memastikan
kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
e. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan
SKB sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit;
f. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
g. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas
yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas,
namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar
tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat
menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
6. Ketentuan/pengaturan terhadap peserta
seleksi yang termasuk kategori P1/TL :
a.
Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan
menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi
CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana
yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila
yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
b.
Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data
pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi
pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali
formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan
tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
c.
Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis
formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan
oleh pelamar apabila:
1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai
ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis
formasi yang akan dilamarnya;
2) Kualifikasi pendidikan pada formasi
jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang
telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
d.
Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak
mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
e.
Bagi pelamar P1/TL yang
memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
f.
Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD
Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
g.
Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi
nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang
dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD
Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
h.
Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang
batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD
Tahun 2018.
i.
Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f
atau huruf g atau huruf h , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS
Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade
pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat
mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat
tertinggi.
j. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar melakukan
pendaftaran online mulai tanggal 11 Nopember 2019
s.d. 24
Nopember 2019, dengan mekanisme :
A. PENDAFTARAN
AKUN SSCASN
1. Pelamar membuat Akun SSCASN dengan mengakses portal
https://sscasn.bkn.go.id, kemudian
memilih menu Registrasi;
2. Pelamar mengisikan NIK dan Nomor Kartu Keluarga
atau NIK Kepala Keluarga;
3. Pelamar melengkapi formulir pendaftaran akun SSCASN
dengan mengisikan alamat e-mail aktif,
Password Akun Portal SSCASN dan Pertanyaan Pengaman, serta mengunggah (upload) file pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah;
4. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;
B. REGISTRASI
1. Pelamar yang telah berhasil membuat Akun SSCASN 2019
dapat melanjutkan pendaftaran online dengan melakukan Log In ke Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
2. Tahap
Pertama : SWAFOTO. Pelamar mengunggah (Upload) foto diri dengan memegang/memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran,
untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
3. Tahap
Kedua : BIODATA. Pelamar melengkapi Biodata;
4. Tahap
Ketiga : FORMASI. Pelamar memilih Instansi, Jenis Formasi,
Pendidikan dan Jabatan yang dilamar, serta melengkapi data pada form yang
tersedia;
5. Tahap
Keempat : DOKUMEN PELAMARAN. Pelamar mengunggah (upload) dokumen pelamaran dalam bentuk soft file (hasil pindai/scan dokumen asli), terdiri dari :
a. Pas Foto
berwarna terbaru berlatar belakang merah;
b. Surat
Lamaran yang ditulis
tangan dan ditandatangani sendiri dengan menggunakan tinta hitam serta menyebutkan formasi jabatan yang dilamar,
ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya.
(contoh format surat lamaran sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini).
c. KTP
Elektronik atau Surat
Keterangan pengganti KTP Elektronik yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih
berlaku pada saat melamar;
d. Ijazah, ditambah dengan STR (Surat Tanda Registrasi) khusus bagi pelamar formasi jenis
jabatan tenaga kesehatan (kecuali
jabatan Administrator Kesehatan), serta Sertifikat Pendidik khusus bagi pelamar formasi jabatan Tenaga Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar
(linier). Dibuat dalam 1 (satu) file PDF.
e. Transkrip
Nilai, apabila lebih dari satu
halaman maka dibuat dalam satu file PDF;
f. Dokumen
Pendukung Lainnya (yang dibuat dalam satu file PDF), meliputi
:
1) Pelamar Formasi
Umum, terdiri dari :
a) Fotokopi Bukti/Sertifikat
Penetapan Akreditasi Program Studi dari
BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, dan/atau Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Khusus bagi pelamar
yang apabila pada Ijazahnya tidak tercantum penetapan Akreditasi;
b) Dokumen/Surat Keterangan resmi yang
berlaku dari rumah sakit pemerintah
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Khusus
bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum tertentu;
c) Surat Keterangan Bebas
Buta Warna dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas. Khusus bagi pelamar
yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan.
2) Pelamar Formasi
Cumlaude, terdiri dari :
a) Fotokopi Bukti/Sertifikat
Akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
pada saat kelulusan;
b) Fotokopi Bukti/Sertifikat
Akreditasi Program Studi terakreditasi
A/Unggul dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
pada saat kelulusan;
c) Penyetaraan Ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,
bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri;
3) Pelamar Formasi
Disabilitas, terdiri dari :
a) Surat
Keterangan Dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b) Fotokopi Bukti/Sertifikat
Penetapan Akreditasi Program Studi dari
BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, dan/atau Fotokopi Bukti/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Khusus bagi pelamar
yang apabila pada Ijazahnya tidak tercantum penetapan Akreditasi;
c) Surat Keterangan Bebas
Buta Warna dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas. Khusus bagi pelamar
yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan.
6. Tahap
Terakhir : RESUME. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi
pada form Resume;
7. Pelamar mencetak KARTU PENDAFTARAN SSCASN 2019.
V.
PELAKSANAAN SELEKSI
A.
TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap
dengan sistem gugur pada masing-masing tahap, meliputi :
1.
Tahap I : Seleksi Administrasi
a. Verifikasi dokumen pelamaran dilakukan
oleh Panitia Seleksi Daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis Verifikasi yang telah
ditetapkan;
b. Khusus bagi pelamar penyandang
disabilitas, baik yang melamar pada formasi umum tertentu atau pada formasi
khusus penyandang disabilitas, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 akan
mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
c. Pelamar yang lulus verifikasi
dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi
Daerah serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mencetak Kartu Peserta
Seleksi CPNS 2019 secara online dengan jadwal yang akan diberitahukan kemudian;
d. Apabila setelah
dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan
terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Daerah, dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
e. Pengajuan sanggahan
dilakukan langsung oleh pelamar melalui portal SSCASN;
f. Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang
diajukan oleh pelamar;
g. Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan
tersebut bukan berasal dari pelamar;
h. Apabila sanggahan
pelamar diterima, Panitia Seleksi Daerah akan mengumumkan ulang hasil seleksi
administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
2.
Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN;
b. Bobot Nilai SKD sebesar 40%;
c. SKD akan dilaksanakan pada jadwal yang akan
ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui website resmi Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya www.tasikmalayakab.go.id
atau media lainnya;
d. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta seleksi wajib
membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi
dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP
Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih berlaku;
e. Materi SKD Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensia Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
f. Pelamar dinyatakan lulus SKD apabila
memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan
peringkat nilai.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat
mengikuti Seleksi Tahap III berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
3.
Tahap III : Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN;
b. Bobot Nilai SKB sebesar 60%;
c. Jumlah peserta yang mengikuti SKB
ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan
berdasarkan peringkat nilai SKD;
d.
Pelamar
Formasi Jabatan Tenaga Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tidak diperlukan mengikuti SKB. Sertifikat pendidik
tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal
SKB.
B.
JADWAL PELAKSANAAN
NO
|
KEGIATAN
|
RENCANA WAKTU
|
1.
|
Pengumuman
Penerimaan CPNS Tahun 2019
|
11 Nopember 2019
|
2.
|
11 s.d. 24 Nopember 2019
|
|
3.
|
Seleksi
Administrasi
|
13 Nopember s.d. 12 Desember
2019
|
4.
|
Pengumuman hasil
seleksi administrasi
|
16 Desember 2019
|
5.
|
Masa sanggah
|
17 s.d. 19 Desember 2019
|
6.
|
Pengumuman
Hasil Sanggah
|
26
Desember 2019
|
7.
|
Pengumuman
Jadwal SKD
|
Januari 2020
|
8.
|
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN
|
Februari 2020
|
9.
|
Pengumuman
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKN
|
Maret 2020
|
10.
|
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKN
|
Maret 2020
|
11.
|
Integrasi Nilai
SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional
|
April 2020
|
12.
|
Pengumuman
kelulusan akhir secara online
|
April 2020
|
C.
PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Pengumuman Kelulusan Akhir akan
diumumkan melalui website resmi
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya www.tasikmalayakab.go.id dan portal https://sscasn.bkn.go.id.
VI.
KETENTUAN LAIN
1. Pelamar atau Peserta Seleksi CPNS tidak dipungut
biaya;
2. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut
merupakan tindakan penipuan, dan kepada peserta, keluarga dan pihak lain
dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan;
3. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun
via Pos, pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar atau peserta dinyatakan lulus
tahap akhir
seleksi CPNS;
4. Bagi pelamar yang memberikan
keterangan/data/dokumen tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan,
maupun setelah diangkat CPNS/PNS, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPNS/PNS;
5. Peserta seleksi CPNS
tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka
yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
6. Posko pelayanan dan penjelasan informasi terkait
pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 :
BKPSDM
Kabupaten Tasikmalaya
Jl. Mayor S. L. Tobing No. 56 Tasikmalaya
pada
hari kerja pukul 08.15 – 15.15 WIB
|
|
(0265)
330171 pada hari kerja pukul 08.15 – 15.15 WIB
|
|
panselcpns.tasikmalayakab
|
7. Pelamar diharapkan untuk selalu memantau pengumuman
dan perkembangan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan www.tasikmalayakab.go.id;
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi
pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar;
9. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
Ditetapkan
di : Singaparna
0 Komentar