Lahan Penghasil Pangan Terus Menghilang

Lahan Penghasil Pangan terus Menghilang - Gus
Pejabat Dinas Pertanian Nyatakan, konsekuensi untuk Kota Hendak Maju Pemilik modal investasi properti di Kota Tasik, hingga akhir-akhir ini, jadi bagian yang terus berdenyut tak henti. Bisnis perdagangan perumahan bergerak beda dengan banyak dunia home industry yang melesu. Halnya industri alas kaki di sentranya, Kec.Tamansari, hampir bisa dikata mati. Lantaran seret pembeli.

Yang jadi koreksi, semarak dagang rumah-rumah itu menyasar sawah-sawah cukup kentara di banyak tempat. Kalangan developer terlihat biasa ambil langkah gampang, tutup pesawahan. Gantikan dengan kompleks perumahan. Tak lagi mengenal lokasi beririgasi teknis atau tadah hujan. Pun tanpa menghadirkan kembali areal pertanian pengganti.

Acap mengemuka dari pejabat berwenang, dalam setiap tahun areal pertanian menyusut tak kurang 10%. Kondisi ironis di tengah angka jiwa penduduk yang terus tumbuh setiap saat. Areal pesawahan, penghasil makanan pokok yang makin menyusut. Praktis menurunkan angka produktivitas hasil pangan sebagai kebutuhan pokok.

Keacuhan yang terjadi kini, bisa jadi dosa besar bagi generasi mendatang. Jika selama ini penyelenggara daerah punya asumsi kebutuhan pangan bisa didtangkan dari luar, keberadaan nasib pesawahan yang sama bisa terjadi, memosisikan penyusutan produksi padi belum lagi ditimpa krisis air, buah keacuhan hingga keserakahan sekarang.

Sejatinya ketidakpedulian sampai menghilangkan lahan penghasil pangan ini, pada kebijakan lain hadir program percetakan lahan baru, sawah baru. Di masa lalu, pemerintah masih mengakrabkan opsi program melakukan intensifikasi lahan pertanian. Menyiasati upaya, menerapkan teknologi untuk menghasilkan panen berlebih di lahan yang ada. Sekarang yang lebih banyak mengemuka, ganti rezim dengan banyak aksi kompetisi sempit. Yang ada sarat kontestasi politik praktis.

Sekilas penghilangan pesawahan dengan sebagian menimpa areal beririgasi teknis, misal di tepian ruas Jl Letjen Mashudi. Di sepanjang lajur jalan pinggiran kota ini kawasan pemukiman bermunculan. Setelah jauh sebelumnya terbangun di sekitar Simpang Lanud Wiriadinata yakni, Bumi Parahyangan, kemudian merentet ke arah selatannya ada kompleks perumahan Garuda Mas.

Memasuki wilayah Kelurahan Kersanagara hingga betulan Gunungkalong, masih di ruas jalan itu, dalam beberapa bulan ini bermunculan potret serupa. Tengah dipacu pembangunan perumahan-perumahan seperti ada yang berlabel, Pelangi Residence dengan proyeksi akan membangun rumah sekitar 230 unit, memakai lahan luas berhektar.

Masih tak jauh dari lokasinya ke arah selatan lagi, dengan menyita lahan seluas 3 hektar, ada kompleks perumahan Bumi Karsanegara. Sedikit ke arah timur di betulan Gunungkalong, Kelurahan Kersanagara, ada kompleks perumahan Saphire Residence, di depannya dengan lahan yang terlihat cukup lahan, meratakan pesawahan, kompleks perumahan Wastu Kencana Residence.

Bertemu Lurah Kersanagara, Kec.Cibeureum, Yedi Sukma membenarkan, serbuan perumahan terus hadir. Namun pihaknya menjadi bagian yang tak mungkin menghalangi. Persepsi dia, para investor menggunakan lahan yang dipunya masyarakat. Sebelumnya, mereka bebaskan dulu lahan itu. Bisa dengan waktu yang tidak pendek proses pembebasannya.

“Setelah itu baru dirintis pembangunannya, diawali memintai persetujuan/rekomendasi warga di sekitarnya. Hingga dokumen perizinan yang dipegang dari instansi berwenang,” ujar Yedi kepada Tasikplus, Rabu pekan lalu. Sempat pula lurah ini berterus terang, kerap dibuat tak berdaya kecuali mesti turut mendukung proses pembangunan perumahan setelah keseringannya, developer sudah memegang surat dukungan warga yang bertandatangan.

“Jika sudah demikian, pilihannya menyetujui. Pasalnya, warga seolah sudah menghendaki. Begitu pun instansi di atasnya seperti sudah menunggu, bisa jadi sasaran manakala (lurah) tak juga menyetujui. Finalnya dalam pembahasan di tingkat dinas, pilihannya lagi menyetujui sekalipun masih berpeluang menyampaikan saran/masukan agar kehadiran perumahan tak sampai ada dampak dilingkungan, seperti munculnya genangan/banjir, atau pertentangan lain di masyarakat.

Mudahnya perizinan

Dalam satu lansiran dulu koran ini, seorang pemerhati kebijakan pemerintah, Sukinta menengarai, merebaknya bisnis perumahan yang menyita lahan-lahan sawah lantaran mudahnya perizinan di dapat dari pemerintah. Logikanya, tak akan mewujud satu kompleks perumahan saat tak kelar rupa-rupa dokumen perizinannya.

Mudahnya memberikan izin, dipersepsikan ia, mudahnya terlarut dalam logika asal menghasilkan duit bagi pemerintah daerah. Kebijakan yang progaruk lahan pertanian setelah terkesan pemerintahan dikelola terlarut dalam pendekatan bisnis. Tak acuh dengan potensi krisis pangan, raibnya lahan pertanian akibat cara berpikir instan. Yang penting asal hasilkan tambahan pendapatan daerah.

Kondisi ini makin parah dengan keabaian atas lahan-lahan serapan air. Area resapan tak karuan kecuali hilang. Saat hujan gelontornya merendam daerah berpermukaan rendah. Kemarau tak lama ditimpa krisis air, sebab tak banyak area resapan. Saran Sukinta, kebijakan pemerintah tetap kukuh dengan kepedulian pada lingkungan. Visi kota perdagangan, tak harus mengorbankan struktur lingkungan yang ada. Sebaliknya struktur ini mesti dipelihara, disempurnakan, agar tak menimbulkan dampak bencana.

Di tangan pemerintah daerah

Dalam catatan Tasikplus, di awal semarak bisnis perumahan ini pada awal tahun 2011, kala itu saja di kota kecil Tasik, sudah hadir penginvestasi setidaknya 11 developer yang terus menyulap lahan kosong jadi kompleks perumahan. Dari jumalh 11 titik invstasi ini menghasilkan sekitar 1.000 unit rumah berbagai tipe/ukuran, hingga pertengahan tahun.

Deru konversi lahan, berada dalam lingkup wewenang pemerintah daerah. Coba mengantisipasi alih fungsi lahan ini pemerintah pusat, menyiasati dengan menerbitkan satu regulasi, mengeluarkan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Semangat UU itu, menahan garuk lahan-lahan pertanian produktif, beririgasi teknis, tidak dikonversi. Kalau dikonversi, dan lahan irigasi teknis yang kena konversi, maka pihak terkait wajib mengganti empat kali lipat di tempat lain.

Akademisi Unsil dosen Geografi, Dr Siti Fadjarajani, masih dalam catatan Tasikplus sebelumnya berpendapat, sekarang ini ada aksi masif eksploitasi lingkungan. Persepsinya tak saja pesawahan yang jadi tertutup kompleks perumahan. Tapi bebukitan sebagai bentang alam dan memiliki fungsi ekologis, hidrologis, klimatologis. Kecuali eksploitasi, berbasis ekonomi.

“Ketika manusia memanfaatkan alam terlalu rakus, ekploitatif, eksploratif, ini akan da akibatnya. Keramahannya hilang. Alam akan bereaksi,” tandasnya kala itu.

Wisnu, seorang pegawai di satu aktivitas pembangunan perumahan di betulan Jl Letjen Mashudi, meyakinkan bahwa pilihan membuka lahan-lahan baru pemukiman tak lepas dengan pertimbangan kawasan dengan peruntukannya. Di wilayah Kec.Cibeureum dan Tamansari, seperti lokasi perumahannya sekarang merupakan daerah dengan peruntukan untuk pemukiman, bisa dijadikan kompleks perumahan.

Seterusnya yang dipersiapkan adalah kepemilikan lahannya, mengurusi perizinanannya diawali rekomendasi warga. “Seterusnya satu lahan dipilih setelah sesuai peruntukannya adlaah peluang pasarnya,” tambah ia.

Dianggap konsekuensi

Pernyataan kontra terdengar dari pejabat di dinas terkait. Persisnya dari Sekretaris Dinas Pertanian, Drs Abu Mansur. Ia berujar bahwa alih fungsi lahan merupakan konsekuensi yang harus diterima untuk sebuah kota yang hendak maju.

Ia menyampaikan, data terakhir luas sawah atau lahan basah yang masih tersedia di Kota Tasik sekitar 5.950 hektar, setelah dikurangi alih fungsi lahan seluar 12 hektar. Sementara untuk lahan kering luasnya 6.500 hektar.

“Untuk membatasi penggunaan lahan sawah produktif, kami sedang membuat rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B), saat ini masih dalam tahap kajian. Kita targetkan akhir tahun ini selesai,” katanya.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil kajian di 30 tahun ke depan, batas minimal lahan pertanian sekitar 1.002 hektar. Jumlah tersebut, jika alih fungsi lahan tidak bisa dihindari.

Abu mengamini bahwa dengan ketersediaan lahan yang ada saat ini saja, kebutuhan pangan, khususnya beras, masih kekurangan 20 ribu ton per tahunnya. Sebagai solusinya, untuk pemenuhan pangan, otomatis harus mendatangkan dari luar daerah.

Dimintai persepsinya kenapa lahan sawah yang paling banyak disasar pengusaha perumahan, Abu menjawab, “Karena banyak di antaranya yang terletak di lokasi strategis, dan kita tidak bisa melarang pemilik menjual lahan miliknya. Untuk meminimalisasi itu semua, kita arahkan (pengusaha) agar memanfaatkan lahan kering,”.

Kabid Tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kota Tasikmalaya, Tateng, menerangkan, di soal penerbitan kelangsungan pembangunan perumahan, kewenangan  pihaknya hanya sebatas melakukan penerbitan izin. Itupun jika semua persyaratan dan rekomendasi dari intansi terkait sudah lengkap.

“Pintu masuk awal memang ke kita sebab, formulir pengajuan perizinan adanya di kita. //Nah//, nanti dalam formulir itu tertera lengkap apa-apa saja yang harus ditempuh atau disiapkan. Kalau semuanya sudah lengkap, masuk lagi ke kita untuk penyerahan berkas. Setelah itu baru kami akan melakukan proses penerbitan izin. Lama waktu pemerosesannya maksimal dua minggu,” papar Tateng, Rabu pagi kemarin.

Ia menyebutkan, tim teknis yang terlibat dalam pembahasanya sangat banyak, terdiri Dinas PUPR, PRKP, LH, Dishub, Bag. Hukum, Damkar, Satpol PP, kantor kelurahan, kecamatan dan BPN.

Oleh: Piter/ Hapid
 

0 Komentar