Kepala BNN Kota Tasikmalaya Kunjungi Kantor PWI

Penuh keakraban kedatangan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Hery Sudrajat (ketiga dari kiri), ke Sekretariat PWI Tasikmalaya. Disambut Ketua PWI, Asep Juhariyono dan jajaran, dalam sharing dan kesepakatan kuatkan jalinan kebersamaan.
Tasikplus.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Hery Sudrajat, bersambang ke Sekretariat PWI Tasikmalaya, Senin (16/10). Didampingi dua stafnya. Kunjungan itu kemudian diterima pengurus dan anggota PWI Tasikmalaya.


Pertemuan yang lantas berlangsung santai. Duduk lesehan. Ketua PWI Tasikmalaya Asep Juhariyono, kemudian menyebutkan pihaknya cukup menyambut kedatangan ini. Dapat mengakrabkan. Menguatkan jalinan sinergi serta silaturahmi.

Hery merespons itu dengan mengungkapkan dirinya baru sekitar tiga mingguan bertugas di BNN Kota Tasikmalaya. Sebelumnya memimpin BNN Kab.Sumedang. “Kedatangan yang memang untuk berkenalan, mengakrabkan. Bersinergi dalam sama-sama menjalankan tugas”, katanya.

Sebagai orang baru, akunya, saat ini tengah menjalankan adaptasi-adaptasi internal. Kemudian fokus arahkan kerja di tahun depan. Malah di antaranya, ada konsep pembentukan wilayah edukasi cegah penyalahgunaan narkotika dengan istilah Kelurahan Bersinar.

Yang tak kalah jadi catatan dari sharing obrolannya, berkenaan adanya sasaran fokus kejar penyalahgunaan narkotika oleh lembaganya. Dimulai tingkat pengguna, penyalahguna, korban, sampai pengedar, bandar, kurir, dll.

Tak kalah bahas dengan rangkaian mereka yang kena tangkap lalu dikenai sanksi rehabilitasi. Di sini tanpa pengenaan pungutan apapun bagi keluarganya. “Jadi, ketika ada putusan yang kita harus terapkan berupa rehabilitasi, itu tak ada permintaan uang alias gratis pada keluarga”, tegasnya.

Hery mengajak segenap stakeholders, tentunya awak media memahami ini. “Saya terbuka menerima laporan, 24 jam. Jika ada yang menakut-nakuti, menyalahgunakan wewenang, merugikan institusi, kawal saya. Laporkan langsung pada saya jika ada oknum menyalahgunakan wewenang”, ujarnya.

Dalam SOP yang ada di BNN, jelas aturannya siapa mereka yang kemudian dikenai sanksi rehabilitasi atau lanjut ke pengadilan/dipidanakan. Untuk rehabilitasi bisa berdasar jumlah barang bukti yang dimiliki. Misal kepemilikan ganja maksimal 1 gram, sabu 5 gram. Lebih dari itu proses pidana.

Masih menurut Hery, ada pola asesmen terpadu bersama institusi lain seperti dari unsur medis dan lembaga hukum, dalam setiap mengawali penanganan perkara. gus

 

0 Komentar