Para Akademisi Perguruan Tinggi di Kab/Kota Tasikmalaya, Hadiri Sosialisasi Permenpan RB No.1/2023 di Umtas

Menjadi pemateri di antaranya dalam acara Sosialisasi Permenpan RB 1/2023, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah SE MM. Ia mengingatkan kalangan dosen tak cemas lagi dengan kelarnya peraturan baru tentang Jabatan Fungsional itu.
.Tasikplus.com - Sempat membuat keterkejutan bahkan sampai kecemasan, munculnya peraturan baru bagi para tenaga fungsional, khususnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam tafsir-tafsir yang seperti membuat ketidakjelasan hak jenjang karir fungsional mereka.

Namun yang jadi kecemasan atau pertanyaan itu perlahan tersingkap arahnya. Tak kalah melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, seperti yang berlangsung Jumat (21/9) di kampus Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas). Diikuti para pimpinan kampus serta kalangan dosen di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.

Menjadi fasilitasi sekaligus pemateri dalam acara, anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah SE MM. Kemudian, Yusni BR Tarigan, kepala Sub Koordinator Karir Pendidik Wilayah 3 Direktorat Sumber Daya Ditjendiktiristek.

Mengawali acara, Rektor Umtas Neni Nuraeni M.Kep, Ns.Sp.Kep.Mat, memberi sambutan selamat datang. “Kami menyambut ini. Ini menjadi kehormatan. Terima kasih, kita dapat bersilaturahmi. Semoga ini membuka apa yang jadi pertanyaan dan bermanfaat”, ujarnya.

Mengemuka pascakelarnya permenpan RB awal Juli itu, seperti dalam satu perbincangan dengan Wakil Rektor II Umtas Dr Mujiarto MT, di sela acara, di antara isi permen ada perintah dengan waktu singkat, segera memasukan pelaporan pelaksanaan kegiatan Tri Darma di tahun berjalan tahun 2023.

Ada ancaman jika tak melakukan perintah berupa hilangnya jenjang karir. Ternyata itu tak berlaku menyeluruh, lebih tertuju kepada kalangan ASN yang sudah biasa melakukan rutin pelaporan tahunan. Tenaga-tenaga dosen di PTS, masih dengan peraturan lama.

Lalu, yang lainnya kesan jenjang kepangkatan dosen banyak yang terkendala, waktu itu terutama di lektor kepala dan guru besar. “Nah, melalui sosialisasi seperti ini akhirnya menjadi jelas”, imbuhnya.

“Sebenarnya, kalau kita memahami secara utuh, tidak ada yang perlu dibuat resah. Nah, mungkin orang itu kaget dengan soal timing saja. Timingnya ini yang kemudian perlu disesuaikan beberapa kali perubahan”, jawab Kepala LLDIKTI Wil.IV, Dr M Samsuri SPd MT, saat ditanya usai ia memberi arahan.

Dalam beberapa tahun sebelumnya fasilitasi kegiatan mengikuti pengajuan. Kalau sekarang, otomatis setiap tahun diajukan untuk yang PNS. Kalau yang non-PNS ini ada keinginan diatur terpisah. Ini tengah dalam proses. “Dan, bagi yang non-PNS, ini masih menggunakan aturan lama”, susulnya. red
 

0 Komentar