Bapenda Cantumkan Tagihan Tahun Lawas PBB di SPPT 2022

Tasikplus, 24 Agustus 2022

Masyarakat para wajib pajak (WP) untuk setoran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sudah menerima penyebaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun 2022, dari pemerintah daerahnya.


Tak sedikit para WP di Kota Tasikmalaya, tertuju kemudian perhatiannya terhadap penayangan tagihan tunggakan PBB yang tertera pada lembar SPPT berikut pengenaan dendanya, dalam perhitungan sejak tahun 2013.

Beragam respons atau tanggapan yang mengemuka dengan klaim tagihan pemkot Tasikmalaya itu di masyarakat. Mulai dari anggapan mengada-ada, spekulatif, atau bermaksud dongkrak pendapatan daerah.

Ada juga yang menganggap benar-benar menagih guna meraih masukan pajak sekalipun dengan tahun yang sudah terlupakan untuk kemudian dimasukan ke APBD sekarang. Hingga klaim tagihan aneh yang sudah dianggap kadaluarsa.

Ieu teh naon maksudna klaim PBB tahun lawas kaliwat ayeuna ditagih (Ini bagaimana maksudnya, klaim PBB tahun lampau sudah terlewat, sekarang ditagih). Kalau memang ada tagihan di tahun 2013 kenapa baru sekarang dimunculkan,” ujar Yayat seorang warga Kelurahan Mugarsari, Kec.Tamansari.

Pengakuan ia seperti banyak WP mengaku, klaim tagihan PBB di tahun-tahun lampau keluarganya sudah dibayar. Membayar PBB kala itu, diserahkan kepada petugas pungut daerahnya, melalui ketua RW, lalu ke kelurahan.

Menanggapi hal itu, pejabat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Tasikmalaya, sebagai institusi yang menangani PBB membenarkan pihaknya, mencantumkan tagihan WP yang belum bayar PBB sejak tahun 2013.

“Kita terbitkan klaim tagihan PBB WP berdasar data di sistem pengelolaan PBB yang mencatat memang belum terbayar. Sistem ini ada di perbankan yang menerima penyetoran PBB dan sampai ke kita,” ujar Sekretaris Bapenda, Ahmad Suparman, Selasa (23/8).

Hingga senilai Rp 65 miliar
Tak sedikit angka terutang dari PBB WP ini, sambung Ahmad, hingga mencapai Rp 65 miliar. Catatan itu, sejak pengelolaan PBB berpindah dari kantor Pajak Pratama tahun 2013 ke pemerintah daerah sampai sekarang.

Para WP menunggak ada yang tercatat mulai satu hingga beberapa tahun. Jumlah tertagihnya mencapai 160 ribuan WP dari total 337 ribu WP di Kota Tasikmalaya. Jadi argumen Ahmad pula, peneraan tagihan PBB di SPPT itu sebagai upaya Bapenda.

“Kita harus merespons BPK. Tagihan pajak ini jadi temuan BPK yang dianggap jadi utang Bapenda bertahun-tahun, dan harus ada upaya penagihan pada para WP yang menunggak,” pungkasnya. red
 

0 Komentar