Ketua Senat Unsil Jelaskan Soal Dana Partisipasi Jalur Seleksi Mandiri Kampusnya

 

                                                                                                                   dok.pan.PMB Unsil
Kegiatan tes peserta PMB kampus PTN Unsil, saat ini masih di jalur UTBK. Selepas ini diteruskan jalur seleksi mandiri

Menjadi informasi sumbang ditanggapi masyarakat. Kabar adanya persaingan berikan uang pangkal atau dana partisipasi pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Khususnya di jalur Seleksi Mandiri (SM), di luar SNMPTN dan UTBK-SBMPTN.

Seperti diketahui, pada pola penerimaan mahasiswa baru (PMB) di kampus PTN ada tiga, yakni, jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Lalu, Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN), dan jalur SM.

Institusi penyelenggara terstandar yang dipercaya pemerintah untuk SNMPTN dan SBMPTN adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Sedangkan jalur mandiri dilaksanakan tiap kampus PTN. Bagi para peserta jalur seleksi mandiri antara lain diberlakukan komponen bayar uang pangkal dan uang kuliah tunggal (UKT) awal.

Pernyataan Ketua Panitia PMB Tahun 2022 Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Prof Deden Mulyana, menyanggah persepsi miring seputar adanya uang sumbangan itu. Ia menggarisbawahi dana partisipasi itu yang memang jelas kebijakannya.

“Mungkin yang dimaksud uang partisipasi itu, uang iuran pembangunan institusi (IPI) bagi keluarga calon mahasiswa peserta jalur seleksi mandiri. Ini ada memang,” aku Prof Deden yang kini menduduki jabatan ketua Senat Unsil itu.

Kebijakan IPI ini jelas, resmi. Tapi, sambungnya, tidak sebagaimana yang dipersepsikan liar. Diberlakukan khusus bagi peserta SM. “Lantas, pastinya lagi (IPI) ini tidak menjadi komponen utama penilaian kelulusan. Hanya komponen ikutan. Kelulusan, berdasar prestasi dan nilai tes yang diikuti peserta,” tegasnya.

Hanya tawaran, sesuai kemampuan

Cukup menjadi penilaian penting kelulusan PMB dari prestasi akademik atau nonakademik seorang peserta seleksi mandiri. Misal, ia seorang hafizt Quran, itu jelas skornya. Selebihnya, penilaian mengacu pada hasil tes yang diikuti.

“Memang, ada tawaran saat mendaftar bagi orangtua calon mahasiswa berupa kesanggupan berikan IPI. Tapi polanya hanya tawaran kesanggupan. Berapa saja, sesuai kemampuan. Lalu, dibayar saat anaknya dinyatakan lulus. Malah, bagi mereka pemegang KIP-K, tak ada tawaran berikan IPI,” beber Prof Deden.

Saat ditanya, profesor ramah ini mengaku tak begitu ingat, berapa batasan tawaran IPI ini di kampusnya. Namun, sempat mengisyaratakan mulai Rp 0,- hingga Rp 15 juta. Ia juga meminta bantu laporan jika ada informasi pungutan uang dari oknum mengaku bisa membantu masuk PMB dengan meminta bayaran di jalur seleksi lainnya.gus
 

0 Komentar